Baru Terbongkar. Cakada Belu, VHG Ternyata Pernah Dipidana Kasus Asusila. Ada Dugaan Maladministrasi Yang Dilaporkan ke Bawaslu. KPU Kecolongan?

photo author
- Jumat, 20 Desember 2024 | 08:36 WIB
Foto Ilustrasi dugaan maladministrasi
Foto Ilustrasi dugaan maladministrasi

 

NTTHits.com, Atambua - Egidius Nurak, salah seorang Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Atambua, Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mewakili masyarakat Belu pencinta keadilan  melaporkan Vicente Hornai Gonsalves ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Belu dalam kasus Dugaan Maladministrasi.

Diketahui Vicente Hornai Gonsalves (Terlapor) merupakan Calon Wakil Bupati Belu yang berpasangan dengan Willybrodus Lay, Calon Bupati Belu dan menang dalam kontestasi Pilkada di tahun 2024 mengalahkan dua pasangan calon lainnya.

Terlapor diduga melakukan perbuatan melawan hukum yakni Maladministrasi atau Kecacatan Administrasi berkaitan dengan persyaratannya sebagai Calon Wakil di Pilkada Belu Periode 2024 - 2029.

Tim Kuasa Hukum Pelapor, yang dihubungi NTTHits.com, Jumat 20 Desember 2024 mengulas laporan ke Bawaslu Belu terkait dugaan Maladministrasi Terlapor.

Baca Juga: Jamkrida Minta Kekurangan Penyertaan Modal dari Pemprov NTT untuk Dorong Kinerja

Dugaan ketidakterbukaan dan  ketidakjujuran Terlapor dalam memberikan keterangan Status Hukum yang pernah dijalaninya, dijelaskan Kuasa Hukum Pelapor, Jeremias Haekase S,H, dan Bernard Anin S.H, M.H bahwa salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi bakal calon adalah apabila ada calon yang pernah tersangkut kasus maka wajib disampaikan kepada KPU melalui iruang nformasi yang telah disediakan. Untuk selanjutnya diumumkan secara terbuka status hukumnya ke media.

"Oleh kami, selaku Kuasa Hukum Pelapor menemukan bahwa Calon Wakil Bupati dari Paslon nomor urut 1 pernah tersangkut Kasus Hukum.
Dan pada saat mendaftar ke KPU, syarat mutlaknya tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan", jelas Jeremias.

Menurutnya, secara hukum persyaratan - persyaratan itu tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan maka sudah pasti maladministrasi atau cacat administrasi sehingga dilaporkan ke Bawaslu pada tanggal 5 Desember lalu.

"Terlapor tidak mencantumkan status hukum yang pernah dijalani. Buktinya jelas, tapi dia tidak jujur menyampaikan status hukum yang pernah dijalani. Harusnya, Terlapor jujur pernah tersangkut masalah pidana. Kemudian KPU mengumumkan status hukumnya secara terbuka di berbagai kanal media", tegas Jeremias.

Data yang berhasil diperoleh NTTHits.com, dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Atambua Perkara Nomor 186/PID/B/2004/PN Atambua, menyatakan dalam petikan putusan bahwa Terduga (red, Vicente Hornai Gonsalves) dinyatakan terbukti secara Sah dan meyakinkan melanggar Pasal 332 ayat 1 KUHP. Dia (red, Vicente) terbukti pernah dipidana dalam kasus asusila.

Baca Juga: PT. Jamkrida NTT Merayakan Satu Dekade dengan Pencapaian Gemilang

Berdasarkan itu, menjadi temuan  tim Kuasa Hukum, Terlapor diduga tidak mencantumkan jenis pidana dan status hukum yang pernah dijalaninya dalam berkas persyaratan yang dimasukkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu.

Jeremias berharap Bawaslu dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menindaklanjuti laporan  yang sudah diterima.

“Harapan kami, Bawaslu Belu dapat bekerja secara profesional dan melaksanakan tugasnya sebagai badan pengawas pemilu dengan fair serta objektif", pungkas Jeremias.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X