hukrim

Tiga Terdakwa Kasus Pemanfaatan Aset di Labuan Bajo Dapat Vonis Berbeda

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:25 WIB
Kuasa Hukum PT.SIM, Khresna Guntarto, S.H., M.Kn

Tim kuasa hukum Heri Pranyoto mengaku heran dengan putusan MA yang memutus Heri Pranyoto dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Yang mana pasal tersebut seharusnya digunakan untuk tindak pidana yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau aparatur pemerintahan. Sementara Dra. Thelma Debora Sonya Bana yang saat kerja sama antara Pemprov NTT dan PT SIM dilakukan menjabat sebagai Kepala Bidang Aset dan Investasi Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT dinyatakan tidak bersalah hingga putusan kasasi.

Baca Juga: PT. Jamkrida NTT Merayakan Satu Dekade dengan Pencapaian Gemilang

"Klien kami, Heri Pranyoto oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Namun, Pasal 3 Undang-Undang Tipikor seyogyanya ditujukan kepada Penyelenggara Negara dan Aparatur Pemerintahan yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," jelas Khresna.

Heri Pranyoto, selaku Direktur PT. Sarana lnvestama Manggabar (PT. SIM), bekerja sama dengan PT. Sarana Wisata lnternusa (PT. SWI), merupakan pihak swasta yang justru dirugikan dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama Pemanfaatan Aset Pantai Pede, Manggarai Barat, Provinsi NTT.

Baca Juga: Jamkrida Minta Kekurangan Penyertaan Modal dari Pemprov NTT untuk Dorong Kinerja

Dalam konsep Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU), seperti skema Bangun Guna Serah (BGS), PT. SWI bertindak sebagai sponsor (strategic paftner) yang mendanai pembangunan sarana dan prasarana wisata agar PT SIM dapat merealisasikan proyek tersebut. Peran mitra strategis atau sponsor ini sepenuhnya lazim dalam kegiatan KPBU untuk mendukung pembangunan nasional.

Khresna menyebut putusan MA untuk Heri Pranyoto merupakan penzaliman terhadap pihak swasta dan mencederai prinsip kepastian hukum dan merusak iklim investasi di lndonesia.

Padahal keterlibatan sektor swasta dalam konsep KPBU bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur strategis nasional, menuju masyarakat yang adil dan makmur. Keberlanjutan investasi di Indonesia hanya dapat dijamin apabila keadilan ditegakkan dan perlindungan hukum diberikan kepada para pelaku usaha yang bertindak sesuai peraturan. (*)

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini