NTTHits.com, Kupang – Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Zet Tadung Allo menyampaikan capaian kinerja pemberantasan korupsi di Nusa Tenggara Timur sepanjang 2024.
Zet, yang menjabat sejak Juni 2024, menegaskan pendekatan berkualitas dalam menangani kasus korupsi di wilayah tersebut, dengan tidak sekadar menaikkan perkara ke pengadilan.
Hingga kini, Kejati NTT telah membawa 76 perkara ke pengadilan. Dari jumlah tersebut, 67 perkara berasal dari penyidikan kejaksaan, sementara 9 lainnya merupakan hasil penyidikan Polri. Dalam aspek penuntutan, Kejati mencatat 49 perkara telah dieksekusi, sementara sisanya masih dalam proses hukum.
"Dugaan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar, dan dari jumlah tersebut, Rp11,6 miliar telah berhasil dipulihkan. Kami juga menghentikan beberapa kasus di tahap penyelidikan dan penyidikan, lalu mengembalikannya ke inspektorat kabupaten/kota. Tidak semua kasus harus berujung penjara, terutama jika kerugian di bawah Rp50 juta dan dapat diperbaiki," ujar Zet, Senin, 9 Desember 2024.
Kajati NTT menegaskan pentingnya membedakan pelaku utama dan pendukung dalam kasus korupsi. "Misalnya, seorang bendahara yang diperintah atasan untuk melakukan tindakan di luar SOP tidak kami proses sebagai pelaku utama. Fokus kami adalah menindak kepala yang bertanggung jawab," jelasnya.
Namun, tindakan tegas tetap diberlakukan untuk menimbulkan efek jera, terutama bagi kasus yang merugikan masyarakat luas. Ia menyoroti pembangunan proyek di NTT yang cepat rusak, seperti jalan dan irigasi, sebagai bentuk pemborosan anggaran.
Baca Juga: Melki-Johni Resmi Pimpin NTT, Pasangan Nomor 2 Menang Pilgub 2024
Zet mengakui bahwa kendala anggaran dan keterbatasan sumber daya manusia menjadi tantangan dalam pemberantasan korupsi.
"Saat ini, satu Kejari rata-rata hanya menangani dua perkara, tetapi ada juga yang melampaui target. Jika anggaran dan SDM mencukupi, saya yakin lebih dari 100 perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan setiap tahun," ungkapnya.
Kajati juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian perkara, termasuk melakukan penyelidikan ulang terhadap kasus lama jika diperlukan. "Kasus seperti dugaan korupsi MTN senilai Rp50 miliar, misalnya, harus dipastikan uangnya bisa dipulihkan. Bukan sekadar menangkap pelaku, tapi uang negara juga harus kembali," tegasnya.
Selain penindakan, Kejati NTT aktif melakukan pencegahan korupsi, termasuk melalui edukasi di sekolah-sekolah. "Korupsi harus diamputasi dari generasi ke generasi. Jika tidak, korupsi bisa menjadi budaya, seperti kampung narkoba yang berkembang menjadi kampung korupsi," katanya.
Baca Juga: Pegadaian Peduli Serahkan Bantuan Kemanusiaan Tahap Empat Bagi Korban Gunung Api Ile Lewotobi
Dalam mendampingi proyek strategis nasional, Zet berharap proyek dengan anggaran besar dikerjakan secara bertanggung jawab untuk memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.