MK Terima 115 Berkas Permohonan Perkara Pilkada Serentak 2024, Termasuk Dari Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur

photo author
- Senin, 9 Desember 2024 | 07:35 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

NTTHits.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima pendaftaran 115 gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ratusan gugatan itu didaftarkan terkait hasil Pilkada tingkat kabupaten dan kota.

Data yang diperoleh NTTHits.com dari situs MK Minggu, 8 Desember 2024, termasuk Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Taolin Agustinus - Yulianus Tae Bere.

Pasangan Calon (Paslon) jagoan 5 Partai Koalisi yakni Golkar, PSI, PKB, PAN dan PKS ini mengajukan gugatan karena diduga syarat formil pencalonan oleh pasangan calon lainnya, Maladministrasi.

Berikut daftar 115 gugatan yang diajukan ke MK:

1. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Murung Raya
Pemohon: Nuryakin dan Doni

2. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabuapten Pasaman
Pemohon: Mara Ondak dan Desrizal

3. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Empat Lawang
Pemohon: Ruli Margianto dan Anggi Aribowo

4. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buton Tengah
Pemohon: La Andi dan Abidin

5. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Banjarbaru
Pemohon: Muhamad Arifin

6. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Banjarbaru
Pemohon: Udiansyah dan Abd. Karim

7. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Banjarbaru
Pemohon: Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi dan Sandi Firly

8. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Lhokseumawe
Pemohon: Ismail

9. Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Banjarbaru
Pemohon: Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah

10. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Ogan Komering Ulu (OKU)
Pemohon: Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X