Namun fakta berbeda didapati media ini, kayu pacakan Sonokeling yang disita petugas yang dibawa pengusaha kayu ke kantor kehutanan, jumlahnya tidak sesuai yang hendak diamankan petugas.
"Jumlahnya tidak mencapai 100 batang, hanya sekitar 41 batang serta ukuran kayunyapun kecil dan pendek. Sementara ratusan batang lainnya diduga dibawa kabur", pungkas Risal.
Baca Juga: Ipda Rudy Soik Datangi LPSK Bawa Sejumlah Bukti Dugaan Diancam dan Diintimidasi
Untuk diketahui, Kayu Sonokeling bernilai sangat mahal lantaran memiliki warna yang menarik, yaitu kayu terasnya berwarna coklat agak lembayung gelap, dengan coreng-coreng coklat sangat gelap hingga hitam sehingga digolongkan dalam kayu mewah. Harga kayunya mencapai Rp. 35.000.000 per meter kubik.
Keunggulan kayu Sonokeling yang menjadi sasaran para investor ini, memiliki serat dan tekstur yang nilai keindahan dan nilai dekoratif sehingga menjadikan barang-barang yang terbuat dari kayu ini terlihat lebih mewah dan menarik. Kayu teras sonokeling sangat awet dan tahan terhadap rayap dan jamur pembusuk kayu yang lainnya.
Sejak 2 Januari 2017, kayu Sonokeling masuk dalam daftar Appendix II CITES (Convention on International Trade on Endangered Species). Ini berarti bahwa pemanfaatan kayu Sonokeling tidak dapat dilakukan secara bebas dan harus melalui mekanisme perizinan yang ketat.
Di Indonesia, pelaku usaha yang ingin mengedarkan kayu Sonokeling di dalam negeri wajib memiliki Izin Edar dan Peredaran di Dalam Negeri.
Dan untuk ekspor, pelaku usaha wajib menggunakan SATS-LN (CITES Permit).
Penebangan liar di luar hutan hak, yaitu dari dalam hutan negara, tergolong Tindak Pidana. (*)