hukrim

Mantan Kades Nonotbatan TTU Dituntut 3,6 Tahun Kurungan Penjara dan Denda Rp100 Juta

Selasa, 12 November 2024 | 09:10 WIB
Suasana sidang perkara dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan (Dok Kejari TTU)

Ia menegaskan, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan sementara dan denda sebesar Rp.50.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.34.892.500 subsider 1 tahun 3 bulan.

Baca Juga: Dekonstruksi “Unu’’ Dalam Mengawasi Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara

Segala barang bukti yang bernilai ekonomi berupa uang tunai dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Sedangkan barang bukti selebihnya dikembalikan kepada Desa Nonotbatan. JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.

Sidang lanjutan perkara ini akan dilaksanakan pada Hari Jumat, 15 November 2024 dengan agenda mendengarkan pledoi/ pembelaan dari terdakwa atas Tuntutan Penuntut Umum. (*)

Halaman:

Tags

Terkini