Perkara Korupsi Dana Desa Nonotbatan Akan Segera Disidangkan

photo author
- Rabu, 11 September 2024 | 12:01 WIB
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H (Jude Lorenzo Taolin)
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com ,Kefamenanu - Perkara dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan kecamatan Biboki Anleu kabupaten Timor Tengah Utara (TTU ) akan segera disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Firman Setiawan melalui Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip mengatakan sidangnya akan digelar setelah majelis hakim PN Tipikor Kupang mengeluarkan penetapan jadwal sidang untuk kasus yang merugikan negara hingga mencapai Rp 500 juta lebih.

Dimana sesuai jadwal, sidang kasus yang menjerat mantan kades RAT dan mantan bendahara OFS itu akan digelar, Jumat 13 September 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca Juga: Dukung Tercapainya Visi Indonesia Emas 2045, KPK RI Bentuk Kabupaten Kota Antikorupsi di NTT

"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar hari Jumat 13 September 2024 pukul 09.00 Wita," jelas Hendrik Tiip selaku JPU dari Kejari TTU saat dihubungi, Rabu 11 September 2024.

Hendrik menjelaskan,saat ini kedua terdakwa masih berada di rutan kelas II B Kefamenanu.

Baca Juga: Begini Harga Kebutuhan Pokok di Pasar-Pasar Kota Kupang

Namun sebelum persidangan dimulai,jelasnya,kedua terdakwa dipastikan akan dialihkan ke Kupang untuk memudahkan proses persidangan nantinya.

"Sebelum persidangan nanti kedua terdakwa sudah kita alihkan ke Kupang untuk mempermudah proses persidangan", Kata Hendrik.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X