Mantan Kades Nonotbatan TTU Dituntut 3,6 Tahun Kurungan Penjara dan Denda Rp100 Juta

photo author
- Selasa, 12 November 2024 | 09:10 WIB
Suasana sidang perkara dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan (Dok Kejari TTU)
Suasana sidang perkara dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan (Dok Kejari TTU)

NTTHits.com, Kefamenanu - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menuntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Ruben Arkadius Tahon Terdakwa dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu.

Selain kurungan penjara Terdakwa Ruben Arkadius Tahoni juga dituntut membayar denda sebesar Rp.100.000.000,- jika tidak, denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 Bulan.

Perkembangan proses hukum perkara dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan ini, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Firman Setiawan, S. H., M. H melalui Kepala Seksi Intelijen S. Hendrik Tiip, S. H kepada awak media, Senin, 11 November 2024.

Tuntutan tersebut jelas Hendrik,  dibacakan JPU dalam sidang perkara Dana Desa Nonotbatan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, Jumat, 8 November 2024.

Baca Juga: Santosa Kadiman dan Keluarga Naput Ajukan Banding, Tantang Keabsahan Putusan Pengadilan Labuan Bajo Terkait Sengketa Tanah

Dikatakan Hendrik, Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan primair.

Ia menegaskan, JPU menyatakan terdakwa terbukti  bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum.

"JPU menyatakan terdakwa tetap ditahan di tahanan jenis rutan,"ujarnya.

JPU menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.425.439.746 dengan subdidair 1 Tahun 8 Bulan.

Selain itu, barang bukti yang bernilai ekonomis baik tanah, mobil dirampas untuk negara dan barang bukti selebihnya dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Oktaviana Florida Seran.

Baca Juga: Gerak Cepat Telkomsel Pulihkan Layanan Seluler di Kecamatan Kuwus Manggarai Barat Dapat Apresiasi Warga

Dikatakan Hendrik, mereka juga menghukum terdakwa Ruben Arkadius Tahoni untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000

Sementara itu untuk terdakwa mantan bendahara Desa Nonotbatan, Oktaviana Florida Seran, kata Hendrik, JPU menilai yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair.

JPU, lanjutnya, menilai terdakwa Oktaviana Florida Seran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X