hukrim

Kronologi Penyelidikan BBM Subsidi yang Berujung Pemecatan Ipda Rudy Soik

Senin, 14 Oktober 2024 | 16:44 WIB
Ipda Rudi Soik saat berikan keterangan pers

NTTHits.com, Kupang - Ipda Rudy Soik, seorang perwira polisi di Polresta Kupang Kota, terlibat dalam penyelidikan kasus penimbunan BBM subsidi yang berujung pada pemecatannya.

Kasus ini bermula pada 15 Juni 2024, saat Rudy Soik dan Kasat Serse AKP Yohanes Suardi melaporkan kelangkaan solar subsidi untuk nelayan NTT kepada Kapolresta Kupang Kota, Kombespol Aldinan Manurung. Kapolresta memerintahkan penyelidikan menyeluruh.

Namun, upaya Rudy dalam mengungkap kasus ini tak berjalan mulus. Pada 22 Juni 2024, Rudy didatangi seorang oknum Krimsus Polda NTT yang memperingatkan bahwa jika penyelidikan BBM di Kupang diteruskan, akan berdampak pada Krimsus Polda NTT. Peringatan ini tak membuatnya gentar.

Baca Juga: Aliansi Warga NKRI Desak Reformasi Polri, Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik Jadi Sorotan

Malamnya, ia melapor kepada Kapolresta yang mendukung Rudy untuk tetap melanjutkan penyelidikan.

Tanggal 25 Juni 2024, Rudy bersama tim melakukan operasi penindakan terhadap Ahmad Ansar, residivis yang diduga bermain minyak subsidi dengan modus menggunakan barcode nelayan.

Namun, di tengah perjalanan, Rudy mendapat informasi bahwa Ahmad telah memberikan uang koordinasi sebesar Rp 4 juta kepada oknum anggota Reskrim. Hal ini memicu kecurigaan Rudy atas keterlibatan internal polisi dalam kasus tersebut.

Rudy kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada 27 Juni 2024, ia mendatangi tempat penimbunan minyak Ahmad Ansar dan memasang garis polisi. Ahmad mengakui telah menyuap beberapa oknum polisi, termasuk anggota Krimsus Polda NTT, untuk memuluskan bisnis BBM ilegalnya.

Baca Juga: Dinilai Kangkangi SK Ketum PDIP, ADPRD TTU Andina Winantuningtyas Bakal Terima SP1. Ketua DPC : Sudah Ada Perintah Terbitkan SP1

Namun, setelah tindakan tersebut, Rudy mendapat tekanan. Laporan dari oknum Propam Polda NTT terhadap dirinya muncul, dan pada 29 Juni 2024, ia dilaporkan resmi karena dianggap melanggar aturan.

Tuduhan seperti tidak masuk kantor dan menyebarkan fitnah terhadap sesama anggota polisi dijadikan alasan untuk memproses Rudy secara hukum, meski fakta yang ia ungkap dalam penyelidikan menunjukkan keterlibatan anggota polisi lain dalam jaringan mafia BBM.

Rudy merasa ada ketidakadilan dalam proses ini. Ia mempertanyakan mengapa dirinya dijadikan target hukum, sementara oknum-oknum yang terlibat dalam penimbunan BBM bersubsidi tidak diusut lebih lanjut.

Baca Juga: BRImo FSTVL 2024, Festival Kolaborasi Teknologi dan Hiburan untuk Generasi Muda

Rudy pun menuntut keadilan atas perlakuan yang diterimanya, terutama karena ia hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasannya.

Halaman:

Tags

Terkini