hukrim

Kontra Siaran Pers Kabid Humas Polda NTT dan Konferensi Pers Kapolresta soal Kasus BBM Ilegal. Praktisi Hukum : Ada Maladministrasi, Bisa di PTUN kan

Sabtu, 14 September 2024 | 07:55 WIB
Praktisi Hukum, Matheus Mamun Sare sebut ada maladministrasi dalam kasus BBM Ilegal di NTT dan bisa di PTUN kan. (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kupang - Siaran Pers yang disampaikan pihak Polda NTT melalui Kabid Humas Polda NTT terkait Mafia BBM Subsidi bertentangan dengan pernyataan yang disampaikan oleh pihak Polresta Kupang dalam Konferensi Pers, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Ariasandy dalam Siaran Pers yang dilayangkan ke NTTHits.com mengatakan belum pernah ada pengungkapan mafia BBM Subsidi dari pihak manapun di tahun 2024.

"Selama tahun 2024, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota belum ada  pengungkapan (mengungkap) kasus yang berkaitan dengan BBM", ujar Ariasandy dalam rilis yang diterima Rabu, 11 September 2024.

Ia juga membantah terkait adanya kelangkaan BBM.

Baca Juga: Polda NTT Bantah Ada Pengungkapan Mafia BBM dan Mutasi Ipda Rudy Soik ke Papua. Pernyataan Kombespol Ariasandy Bertentangan Dengan Fakta Lapangan ?

"Bahwa berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak Pertamina sampai dengan saat ini tidak ada kelangkaan BBM di pulau Timor", sambung Ariasandy.

Sementara diketahui, pada Jumat, 5 Juli 2024 lalu, Kapolresta Kupang Kota, Kombespol Aldinan Manurung telah nelakukan Konferensi Pers, mengumumkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus BBM Ilegal yang diduga melibatkan oknum anggota Krimsus Polda NTT.

Ia juga mengakui salah satu anggotanya terlibat. 

Menanggapi pertentangan pernyataan Kabid Humas Polda NTT dan Kapolresta Kupang Kota, Kombespol Aldinan Manurung, Praktisi Hukum, Matheus Mamun Sare mengatakan hal itu dapat digugat pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  tentang  Sengketa Administrasi. Mengingat telah disampaikan secara Terbuka kepada publik melalui Media Massa dan/atau Media Elektronik.

"Karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Keputusan Pejabat Pemerintah RI semi terstruktur  yang 'Tidak Tertulis'. Apalagi disampaikan secara 'Tertulis' melalui SIARAN PERS Nomor : 62/IX/HUM 6.1.1/Bid Humas/Polda NTT tanggal 11 September 2024,. Maka hal tersebut merupakan Surat Keputusan Tata Usaha Negara oleh Pejabat Pemerintah RI pada Institusi Polri dalam hal ini Polda NTT", tegas Matheus.

Baca Juga: Kabid Propam Polda NTT Bungkam Saat Dikonfirmasi Keterlibatan Oknum Anggota Dalam Kasus Mafia BBM

Selain itu, jelasnya menurut hukum, Kapolda NTT dan Kabid Humas Polda NTT atau Pejabat Polda NTT lainnya yang berwenang, dapat dilaporkan pada Ombudsman RI Perwakilan  Provinsi NTT di Kupang, tentang Maladministrasi.

"Mengingat telah menggunakan Anggaran Negera RI untuk melakukan Pernyataan dan/atau Keputusan Tertulis melalui Media Massa kepada Publik diduga Melawan Hukum", ujar Matheus.

Fakta lapangan membuktikan, di beberapa kabupaten di dalam Wilayah Hukum Polda NTT, terjadi  kelangkaan BBM. BBM Subsidi  diduga dibisniskan secara ilegal, kerjasama pengepul, penimbun dan oknum anggota untuk kepentingan Usaha Industri.

Halaman:

Tags

Terkini