hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SLBN Benpasi, Jaksa Penyidik Kejari TTU Menunggu Print Out Rekening Koran

Senin, 2 September 2024 | 08:14 WIB
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H (Jude Lorenzo Taolin)

Pada Minggu, 24 Maret 2024 lalu Hendrik mengatakan, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Bidang Pidana Khusus Kejari TTU.

Selain adanya dugaan penyelewengan, Tim Intelijen Kejari TTU juga menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana BOS SLB Negeri Benpasi tersebut.

Rekomendasi penyelidikan tersebut dilaksanakan terhadap dugaan penyelewengan pengelolaan Dana BOS untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023. 

Dikatakan Hendrik, Tim Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) Kejari Timor Tengah Utara telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana BOS SLB Negeri Benpasi.
Pulbaket tersebut diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) untuk pelaksanaan penyelidikan lebih lanjut. 

Hendrik menuturkan, pelaksanaan pengumpulan data dan keterangan oleh Bidang Intelijen Kejari TTU sejak pertengahan Bulan Januari tahun 2024 lalu.
"Sudah direkomendasikan ke Bidang Pidana Khusus untuk penyelidikan lebih lanjut,"ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Geledah SMKN 1 Larantuka Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS TA 2022

Ia menjelaskan, terhadap penanganan laporan dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut sudah dilaporkan ke Kajari TTU dan telah disetujui untuk direkomendasikan ke Bidang Pidana Khusus. 
Dalam pengelolaan Dana BOS, terdapat 13 item kegiatan yang dibiayai sesuai Petunjuk Teknis (Juknis). Berdasarkan hasil pengumpulan data, terdapat bukti pertanggungjawaban berupa nota yang diduga palsu. 

Pasca menerima bukti pertanggungjawaban tersebut, Tim Intelijen Kejari TTU telah melakukan konfirmasi kepada para pemilik usaha bahwa nota kwitansi tersebut tidak benar.
BE

Tak sama dengan yang dimiliki pemilik usaha,"ucapnya.

Menurut Hendrik, ada dugaan pemalsuan cap dan stempel serta nota dari pemilik usaha. Cap, stempel dan nota belanja tersebut diduga dipalsukan untuk kepentingan pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOS SLB Negeri Benpasi.

"Kita sudah konfirmasi ke pelaku usaha atau pemilik usaha, sudah dikonfirmasi kebenarannya bahwa ternyata itu tidak benar,"bebernya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Oepuah Utara Naik Status, Tim Penyelidik Intelijen Kejari TTU Limpahkan ke Bagian Pidana Khusus

Indikasi awal yang ditemukan Tim Intelijen Kejari TTU yakni dugaan pemalsuan dokumen yang dijadikan sebagai dasar melakukan pertanggungjawaban. 

Hendrik menuturkan, berdasarkan pengumpulan Bahan dan Keterangan awal, dugaan penyelewengan pengelolaan Dana BOS SLB Negeri Benpasi mencapai Rp. 400.000.000 lebih. 

Ia mengakui bahwa, data yang diterima belum semua dihimpun. Namun sesuai data awal, ada indikasi kerugian keuangan negara di atas Rp. 400.000.000.

Halaman:

Tags

Terkini