NTTHits.com, Kupang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka, Flores Timur (Flotim), Selasa, 2 Juli 2024 menggeledah SMKN 1 Larantuka terkait kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2022.
Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana melalui siaran persnya mengatakan penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 08:00 WITA berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur (B-4) Nomor : PRINT-163/N.3.16/Fd.1/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 dan Penetapan Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Nomor : 2/PenPid.B-GLD/2024/PN Lrt tanggal 28 Juni 202.
Dalam penggeledahan itu, tim Kejari Larantuka menerjunkan 9 anggotanya yang dihadiri 26 guru SMKN 1 Larantuka, 2 orang pemerintah setempat, 1 orang ketua Komite SMKN 1 Larantuka dan 3 orang tim Buser Polres Flores Timur.
Dalam penggeledahan itu, Jaksa menyita sebanyak 54 dokumen yang telah diambil dan tercatat pada BA-13 Berita Acara penggeledahan yang telah ditanda-tangani kepala sekolah SMKN 1 Larantuka, Lusia Yasunta Tuti Fernandez, serta tiga orang saksi.
"Kasus dugaan korupsi dana Bos di SMKN 1 Larantuka terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp321.168.518," kata Raka.
Kegiatan penggeledahan di SMKN 1 Larantuka terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS SMKN 1 Larantuka tersebut berlangsung selama 8 jam 30 menit dan selesai pada pukul 15:30 WITA dengan aman dan lancar.***