hukrim

Kombes Pol Ariasandy Bangun Narasi Perselingkuhan, Rudi Soik : Fakta Sidang KKEP Tidak Dapat Dibuktikan Tuduhan Karaoke Dengan Istri Orang

Minggu, 1 September 2024 | 09:02 WIB
Ipda Rudy Soik (Foto Istimewa)

Dalam kasus BBM ilegal itu, terdapat sejumlah fakta adanya keterlibatan anggota Polresta Kupang Kota, yang menerima suap dari Ahmad, saat Ahmad membeli minyak subsidi jenis solar menggunakan barcode Law Agwan (Pengusaha dari Cilacap). Lanjut Rudy, ada pula pengakuan keterlibatan oknum anggota Krimsus Polda NTT,  juga adanya hubungan baik oknum anggota Paminal Polda NTT, Untung Patipelohi dengan pengepul BBM ilegal, Ahmad", beber Rudy Soik.

Namun pengakuan mereka yang tertuang dalam laporan hasil penyelidikan malah berbalik saya yang dipolisikan seolah saya memfitnah anggota Paminal Polda NTT, Untung Patipelohi.

Baca Juga: Sidang KKEP, Bripka Ados Terlibat Mafia BBM. Bukti Hasil Penyelidikan Polresta Kupang Bukan Isapan Jempol Semata.

"Pengakuan para mafia BBM di TKP itu juga, saya dilaporkan anggota Paminal Polda NTT, Untung Patipelohi dalam kasus pencemaran nama baiklah, fitnahlah. Ini kan aneh. Bukankah yang seharusnya Untung melaporkan kegiatan ilegal itu ke pimpinan, kan mereka kenal baik. Kenapa dia diam padahal mengetahui kejahatan ilegal yang sudah berlangsung lama dan malah saya yang dipidanakan karena itu. Apakah bagian Propam Polda NTT tidak bisa melihat itu sebagai suatu tindakan pembiaran atas kejahatan yang sedang berlangsung", tandas Rudy.

Kembali dijelaskan Rudy, intinya fakta dari hasil penyelidikan Reskrim Polresta Kupang, menemukan bahwa Ahmad punya kedekatan dengan Anggota Paminal Propam Polda NTT yang pernah menggelar operasi tangkap tangan oknum Shabara Polda NTT yang menerima suap dari Ahmad senilai Rp 30 Juta, saat Ahmad membeli minyak ilegal di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di bilangan Kota Kupang.

"Anehnya, oknum anggota  Shabara Polda NTT yang diproses disiplin, tetapi Ahmad tidak diproses pidana selaku pelaku kasus BBM ilegal.
Padahal, Ahmad juga mengakui, bahwa pembelian minyak pada bulan Juni 2024 itu diberikan kepada Algazali selaku penimbun", protes Rudy.

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan lapangan, Algazali mengaku, sebelum Ipda Rudy memimpin operasi penertiban BBM ilegal pada 25 Juni 2024, Algazali ditelepon oleh oknum Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT untuk ‘tiarap sebentar’.

Baca Juga: Algajali Munandar, Terduga Kasus Mafia BBM Tuntut Berita Dicabut dan Muat Permohonan Maaf. Simak Jawaban NTTHits.com Disertai Fakta Lapangan

Algazali menjelaskan, bahwa selama ini ia bekerjasama dengan oknum Ditkrimsus dan minyak milik Ditkrimsus itu adalah BBM ilegal.

“Atas dasar itulah, maka saya bersama tim mengambil tindakan pemasangan police line (garis polisi, red). Karena kelangkaan BBM dirasakan oleh semua kalangan masyarakat dari daerah perbatasan hingga Kota Kupang. Dalam pelaksanaan tugas ini bukan maunya saya, tetapi atas perintah atasan. Tapi kok kenapa saya yang disalahkan? Dan dijadikan alasan pemberatan untuk saya dimutasi ke Polda Papua? Mengapa Pak Kabid Humas tidak melihat fakta-fakta ini sebagai upaya untuk menyelamatkan NTT dari mafioso BBM dan perdagangan orang? Kenapa ini dijadikan alasan pemberatan untuk saya dimutasi daerah operasi militer Papua atau Polda Papua", beber Rudy.

Ia juga menjelaskan kisahnya yang pernah membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 11 tahun lalu, ketika dirinya sebagai anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.

Saat itu, Kombes Moh Slamet selalu Direktur Kriminal Khusus, yang juga sebagai komandan langsung dari Benny Hutajulu yang saat ini adalah Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, mengatakan, kasus PT. Malindo Mitra Perkasa bukanlah kasus TPPO tetapi kasus administrasi. Padahal, Rudy telah mengamankan 52 calon pekerja migran Indonesia ilegal dari penampungan PT Malindo.

Baca Juga: Diam - Diam Keterangan Bripka Ados Soal Uang Suap Kasus Mafia BBM Dirubah? Pengamat Hukum di NTT Buka Suara 

Dalam proses pemeriksaan itu, Kombes Pol Moh Slamet perintahkan untuk kembalikan ke PT Malindo. Rudy pun diproses disiplin.
Tak terima dizolimi, Rudy lalu melawan, dan melaporkan Kombes Moh Slamet ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), karena menghalangi proses penyelidikan terhadap PT Malindo.

Saat yang bersamaan, Rudy diproses disiplin. Sejumlah kasus pun sengaja dibuat untuk menjatuhkan Rudy. Dia dituding memfitnah pimpinan.
Kemudian, pada November 2015 izin PT Malindo dicabut Kementerian Ketenagakerjaan (Nomor; 402 tahun 2014 tentang pencabutan izin penempatan tenaga kerja Indonesia PT Malindo).

Halaman:

Tags

Terkini