Kombes Pol Ariasandy Bangun Narasi Perselingkuhan, Rudi Soik : Fakta Sidang KKEP Tidak Dapat Dibuktikan Tuduhan Karaoke Dengan Istri Orang

photo author
- Minggu, 1 September 2024 | 09:02 WIB
Ipda Rudy Soik (Foto Istimewa)
Ipda Rudy Soik (Foto Istimewa)

Dengan tegar iapun menantang Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy untuk membuka percakapan di nomor HP nya untuk membuktikan ada perselingkuhan dengan perempuan yang dimaksudkan Ariasandy.

"Jadi saya tantang, kalau terbukti saya selingkuh, saya minta Kapolri pecat saya. Silahkan gunakan alat yang paling canggih dari Mabes Polri untuk buka percakapan saya dengan perempuan yang dituduhkan ke saya bahwa saya berselingkuh dengan dia", tantang Rudy.

Untuk diketahui, jarak Master Piece dengan Markas Polda NTT hanya sekitar 100 meter dan tempat itu kerap digunakan oleh ibu - ibu Bhayangkari untuk acara makan, yang mana seringkali Rudi Soik diperintah untuk menyiapkan tempat itu untuk kegiatan ibu - ibu Bhayangkari. Ipda RS juga menunjukkan izin restoran Master Piece.

Baca Juga: Mafioso BBM Buka Suara, Hasil Penjualan Ilegal Minyak Subsidi Dibagi Dua. Pengamanan Satu Pintu Lewat Oknum Tipidter Krimsus Polda NTT

"Jadi bapak Kombes Pol Ariasandy ini, terkesan membangun narasi seolah-olah ada perselingkuhan antara para anggota tim Reserse dan Kriminal Polresta Kupang (jumlahnya 13 orang) yang hari itu menyelidiki kasus BBM ilegal bersamanya.
Selain merusak moral saya agar tidak dipercaya seluruh masyarakat NTT, merusak lagi nama tempat usaha orang yakni Master Piece seolah itu tempat pelacuran. Kalau Kombes Pol Ariasandy pikir itu tempat pelacuran atau tempat disewa untuk berselingkuh ya pergi tutup saja", tantang Rudy lagi.

Kegiatan makan siang di Master Piece juga jelasnya diketahui Kapolresta Kupang Kombes Pol Aldinan Manurung.

“Saya merasa ini ada diskriminasi dan diskriminatif, karena setelah itu anggota Reskrim Polresta Kupang yang ikut saya dalam operasi penertiban hari itu dimutasi ke wilayah - wilayah terpencil NTT. Saya dan Kasat Serse Polresta Kupang dimutasi non job, diperintah masuk sel, saya juga dituduh otak di balik gagalnya anak Kapolda NTT masuk Akpol",  ungkap Rudy.

Baca Juga: Mutasi Polri di Tengah Prestasi Bongkar Kejahatan Mafia BBM, Pengamat Hukum Unwira Sebut Tidak Ada Pengakuan Polda NTT Atas Keberhasilan Anggota

Bahkan, dua hari tidak masuk kantor karena sakit juga, diperintah untuk menunjukkan Surat Keterangan dokter. Padahal ada ratusan anggota lain yang berlawanan sakit, tapi tidak pernah diminta surat keterangan sakit.

Dengan peristiwa - peristiwa diskriminasi dan diskriminatif seperti ini, saya menduga saya sengaja dimutasi ke daerah operasi militer Papua, untuk hasilnya dijadikan mirip seperti penembakan Brigpol Josua yang direkayasa pembunuhannya seperti tembak menembak,” tambah Rudy.

Tudingan perselingkuhan yang dituduhkan kepada Rudy Soik  juga, dibantah langsung oleh Kapolresta Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, yang menggelar jumpa pers bersama sejumlah wartawan, Kamis (4/7/2024) lalu.

“Isu yang menyebutkan bahwa ada perselingkuhan itu adalah tidak benar. Saat itu anggota saya, berdasarkan surat perintah, tengah melakukan operasi dugaan mafia BBM ilegal di wilayah Kota Kupang. Setelah melakukan operasi, anggota saya yang berjumlah kurang lebih 15 orang saat itu beristirahat untuk makan di kafe tersebut, sehingga dari pihak Paminal Polda datang dan hanya untuk mengecek. Jadi tidak ada yang selingkuh,” jelas Aldinan.

Baca Juga: SPRIN Kapolresta Kupang Korbankan Anggota, Selamatkan Mafia BBM. Kombes Pol Aldinan Manurung Dideadline Waktu 3x24 Jam, Usut Lanjut Kasus Mafia BBM

Rudy kembali menjelaskan hal lain yang memberatkannya dalam Sidang KKEP. Yakni terkait pemasangan garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal di rumah Ahmad Munandar dan Algazali.

"Tindakan pemasangan garis polisi di TKP dikatakan tidak prosedural sehingga memberatkan saya. Padahal itu adalah rangkaian penyelidikan kasus BBM ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X