hukrim

Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual Anak Bawah Umur Oleh 'Bapak Anak', Dua Politisi Perindo Kabupaten SBD, Dilimpahkan Ke Kejari Sumba Barat

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 16:52 WIB

Baca Juga: Kabid Humas Polda NTT Akui Tangkap BBM Ilegal 1,8 Ton Milik PT.SKM. Hemus : Lucu! Sita Kapan, BBMnya Dimana, Saya Tidak Pernah Diperiksa

Gabriel Goa juga meminta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Ombudsman serta Komnas HAM untuk segera turun ke SBD, dan mendesak Kapolres SBD untuk segera memproses hukum tersangka (melimpahkan berkas kasus hukum tersangka RK, red), sehingga ada kepastian hukum dan hak korban terpenuhi.

“Kami mengajak Solidaritas Penggiat Kemanusiaan dan Pers di Sumba untuk mengawal penegakan hukum di Polres Sumba Barat Daya, dan terpenuhinya rasa Keadilan Korban,” tambah Gabriel. (*)

Halaman:

Tags

Terkini