hukrim

Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual Anak Bawah Umur Oleh 'Bapak Anak', Dua Politisi Perindo Kabupaten SBD, Dilimpahkan Ke Kejari Sumba Barat

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 16:52 WIB

NTTHits.com, Sumba Barat Daya - Berkas hasil pemeriksaan perkara dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (YRK dan MK plus DK), telah dilimpahkan oleh Penyidik Polres SBD ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat.

Demikian disampaikan Kapolres SBD, AKBP Sigit Harimbawan, S.H, S.I.K, M.H melalui pesan WhatssApp/WA kepada awak tim media ini pada Rabu, 21 Agustus 2024 ketika dikonfirmasi terkait progress penanganan kasus tersebut, pasca putusan PN Sumba Barat yang menolak permohonan praperadilan para tersangka  (YRK, MK, DK).

“Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan (Kejari SBD, red) pak, namun pasih P19. Saat ini kami sedang upaya untuk memenuhi P19 tersebut,” tulisnya menjawab wartawan.

Baca Juga: Praktisi Hukum Ferdi Maktaen, Soroti SP3 Penyelewengan BBM Subsidi Tangkap Tangan 1,8 Ton

Ditanyai lebih lanjut soal kapan berkas perkara para tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejari Sumba Barat, AKB Sigit Harimbawan menjawab bahwa penyidik Polres SBS telah menyerahkan berkas perkara tersebut kemarin

“Beberapa waktu kemarin (Selasa, 20 Agustus 2024, red),” tulisnya lagi singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya (21/08), Ketua Pembina Lembaga PADMA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian, red), Gabriel Goa minta Kapolri, Jenderal Listyio Sigit Prabowo perintahkan Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang, S.H memberi atensi serius terhadap kasus kekerasan seksual terhadap DS (13), anak bawah umur di Kabupaten SBD, yang penanganan perkaranya dinilai mangrak di Polres SBS.

Padahal, PN Sumba Barat telah memutuskan menolak permohonan praperadilan para tersangka kasus tersebut yakni YRK, MK, DK (bapak dan dua anaknya, red).

Baca Juga: Gaduh, BBM Ilegal Sitaan 1,8 Ton Hilang di 'Rumah' Polisi. Kabid Humas Polda NTT : Sudah di SP3, Barang Bukti Dikembalikan. Pemilik : Saya Tidak Tahu

“Pertama, kami meminta Kapolri mendesak Kapolda NTT perintahkan Kapolres Sumba Barat Daya segera memberikan kepastian hukum status tersangka YRK MK Anggota DPRD Sumba Barat Daya serta DK, bukan membiarkan mereka menjadi tersangka abadi. Ini guna memberikan rasa Keadilan bagi Korban dan keluarga,” tulis Gabriel Goa.

Menurut Gabriel, atensi Kapolri dan Kapolda NTT sangat dibutuhkan guna memenuhi rasa keadilan korban atas peristiwa pelecehan yang dialami, dan penegakan hukum yang adil tanpa pandang jabatan dan status sosial pelaku atau para tersangka.

Apalagi, kata Gabriel Goa, dua dari para tersangka diketahui adalah politisi Partai Perindo. MK saat ini adalah Anggota DPRD Kabupaten SBD dan YRK bapaknya adalah Ketua DPC Perindo Kabupaten SBD.

“Karena fakta membuktikan, bahwa proses penegakan hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya, tampak menajam ke bawah tapi menumpul ke atas.

Kasus ini diduga kuat melibatkan dua oknum anggota DPRD SBD (YRK dan MK, red) serta DK. Bahkan sudah ditetapkan tersangka, tapi hingga saat ini belum ada kepastian hukum terhadap mereka,” sebutnya.

Halaman:

Tags

Terkini