hukrim

Bildad Thonak dan Dua Kliennya 'Serang' Kapolresta Kupang, Terkait Fakta Lapangan Yang Dibeberkan Saat Berhasil Membongkar Jaringan Dugaan Mafia BBM

Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:51 WIB
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung 'diserang' Bildad Thonak, Pengacara Pelaku Penimbum BBM diduga Ilegal dan penerima uang suap kasus Mafia BBM. (Jude Lorenzo Taolin)

Baca Juga: Diam - Diam Keterangan Bripka Ados Soal Uang Suap Kasus Mafia BBM Dirubah? Pengamat Hukum di NTT Buka Suara 

Pengakuan kedua klien Bilda, sangat kontra dengan fakta - fakta hasil pemeriksaan lapangan pihak Penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota.

Berikut rangkaian pemeriksaan lapangan hingga ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM yang di Subsidi Pemerintah yang terjadi di SPBU Namosain, oleh seorang warga bernama Ahmad Ansar alias Ahmad.

Ahmad diketahui membeli BBM jenis Solar Subsidi nelayan di SPBU Namosain menggunakan
Barcode nelayan milik Law Agwan yang mana masa berlaku rekomendasi Law Agwan hingga 15 Juni 2024, dan hanya berlaku untuk individu sesuai identitas pemohon.

BBM tersebut kemudian dibawa dan ditampung Ahmad di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Alak.

Berdasarkan temuan tersebut, pihak penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota langsung mengambil tindakan hukum dengan melakukan pemeriksaan lapangan, menginterogasi pihak - pihak yang diduga terlibat, hingga pemasangan garis polisi lantaran sudah ditemukan adanya indikasi.

Fakta - fakta dari hasil penyelidikan Penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota yang sudah terkonfirmasi dengan baik dan benar yakni

Baca Juga: Kasus Mafia BBM Lintas Negara Diduga Libatkan Oknum Anggota Krimsus Polda NTT, Perlu Jadi Atensi Kapolri.

Pertama, Telah terjadi kelangkaan BBM di SPBU
KM 3 kota Perbatasan Timor Leste, Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara.

Sejak akhir bulan Mei 2024, SPBU KM 3 Kefamenanu kehabisan BBM Subsidi jenis Solar dan terjadi kelangkaan minyak subsidi jenis Solar.

Kedua, Pada tanggal 15 Juni 2024, Ahmad Ansar membeli minyak jenis Solar sebanyak 525 Liter di SPBU Namosain menggunakan Rekomendas Nomor :813Prov/53/Perikanan/JBT/V/2024 , Tanggal 16 Mei 2024 milik Law Agwan dan diangkut dengan menggunakan mobil Isuzu Phanter Pick Up  berwarna biru tua dengan nomor Polisi DH 8078 AM.

Ketiga, Pada tanggal 15 Juni 2024, Ahmad bertemu dengan anggota Polresta Kupang Kota Bripka Muhamad Sukalumba di Namosain dan memberikan uang sebanyak Rp.3 .800.000,-

Pemberian uang itu berdasarkan pengakuan Ahmad lantaran keduanya sudah saling mengenal.

Keempat, Ada pemberian surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu yakni Solar oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dinas Kelautan dan Perikanan kepada melayan atas Nama Law Agwan. Dengan masing - masing Nomor Rekomendas sebagai berikut :

Nomor : 710-Prov/53/Perikanan/JBT/V/2024 , Tanggal 06 Mei 2024.

Halaman:

Tags

Terkini