NTTHits.com, Kupang - Barang Bukti (BB), Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis minyak tanah sebanyak 1,8 ton yang dititipkan di Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU), diduga 'hilang'.
Serentak, beberapa Lembaga Hukum Indonesia, Pegiat Anti Korupsi dan Praktisi Hukum di NTT menyoroti hal yang dinilai sangat memalukan ini.
Ahli Hukum Pidana Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, NTT Mikhael Feka menilai ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
"Tindakan diduga menghilangkan barang bukti secara Non - Prosedural , menunjukkan indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di Polda NTT", tegas Mikhael Feka.
Selain itu, secara jelas menunjukkan adanya upaya menghambat proses hukum yang berjalan dengan tidak ada penetapan Tersangka sementara kasusnya sudah naik ke tahap Penyidikan sejak dua tahun lalu.
"Tidak adanya penetapan Tersangka meskipun kasus telah naik ke tahap penyidikan sejak tahun 2022, menunjukkan adanya kemungkinan hambatan dalam proses hukum, yang mungkin disebabkan oleh pengaruh dari pihak - pihak tertentu yang memiliki kekuatan atau pengaruh", tandas Mikhael Feka.
Ia juga meminta Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk segera memerintahkan Kapolres TTU, AKBP. Mohammad Mukhson menunjukkan Barang Bukti BBM yang dititipkan di Polres TTU.
"Kita minta Kapolda NTT segera perintahkan Kapolres Mukhson untuk menunjukan Barang Bukti dimaksud", pinta Mikhael Feka dengan tegas.
Senada dengan Pengamat Hukum ini, aktivis Perbudakan sekaligus Advokat di NTT Ferdinan Maktaen, S.H menegaskan, dugaan tindakan menghilangkan barang bukti milik pengusaha Hironimus Taolin (Hemus), menunjukkan adanya konspirasi kuat antara pengusaha dan oknum polisi di lingkup Polda NTT.
Apalagi katanya, tidak ada tindakan lanjutan yang transparan dan akuntabel terkait kasus dihilangkannya barang bukti milik pengusaha Hemus.