hukrim

Dari Total Rp78 Miliar, Kejati NTT Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp6,7 M

Senin, 22 Juli 2024 | 18:45 WIB
Konfrensi pers Kejati NTT

Sedangkan kasus yang sudah naik ke penyidikan sebanyak lima kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah jepada pihak lain yang tidak berhak.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, KMHDI Gelar ToT Regional Jabanusra di Kupang

Dalam kasus ini, Kejati NTT telah menetapkan tiga tersangka yakni Petrus Krisin (Persidangan), Hartono Fransiscus Xaverius, SH. (Persidangan)  dan Erwin Piga (Pemberkasan) dengan total kerugina negara sebesar Rp5,9 miliar lebih.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaraan cadangan beras pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Zulkarnain, Risky Daud Kase, Muhamad Presly Mesakh dan Muhamad Farhan Efendi, dengan total kerugian negara Rp10, 7 miliar lebih.

Selanjutnya, dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan beras premium pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan 2024, dengan tersangka Zulkarnain dan Risky Daud Kase dan total kerugian negara sebesar Rp700 juta.

Baca Juga: Ada apa? Penyidik Polresta Kupang Kota Dinilai Langgar Kode Etik Setelah Berhasil Ungkap Dugaan Mafia BBM Yang Melibatkan Oknum Krimsus Polda NTT 

Berikutnya dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana Provinsi NTT II di Kab. Alor Tahun 2022 dengan tersangka Eko Yohan Wahyudi, Albertus Damiano Senda Nobe dan Agustinus Yacob Pidson, dengan totak kerugian negara deviasi minus atas prestasi sebesar -15,997% dengan nilainya sebesar Rp4,1 miliar lebih.

Terakhir dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT. Bank  NTT Tahun 2018.

Dari jumlah pengembalian kerugian keuangan negara yang telah disita oleh tim penyidik Kejati NTT K sebesar Rp223 juta dalam perkara kegiatan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,7 miliar.***

Halaman:

Tags

Terkini