hukrim

Dari Total Rp78 Miliar, Kejati NTT Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp6,7 M

Senin, 22 Juli 2024 | 18:45 WIB
Konfrensi pers Kejati NTT

NTTHits.com, Kupang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar lebih dari total kerugian negara yang ditangani Kejati NTT sebesar Rp78 miliar lebih.

"Memang sulit untuk menyelamatkan keseluruhan uang kerugian negara dari perkara korupsi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Todung Allo kepada wartawan di sela- sela peringatan Hari Bhakti Adyaksa (HBA), Senin, 22 Juli 2024.

Dalam kurun waktu lima tahu terkahir Kejati NTT melakukan penyelidikan terhadap 44 perkara, penyidikan 45 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 31 orang.

Baca Juga: Porsebank NTT, Kompetisi Olahraga Antar Perbankan Ciptakan Sinergi Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

"Yang di tahan  28 orang, 3 orang tidak di tahan (telah ditahan dalam perkara lain)," katanya.

Dari jumlah kasus itu, menurut dia, jumlah pra penuntutan dari kejaksaan sebanyak 33 perkara, kepolisian, 29 perkara dan cukai : 1 perkara.

"Penuntutan kejaksaan sebanyaj 22 perkara, penuntutan asal penyidikan Polri 4 perkara dengan jumlah terpidana yang dieksekusi 34 terpidana," jelasnya.

Dari jumlah kasus itu, lanjutnya, jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 78,5 miliar. Estimasi penyelamatan tahap penyidikan Rp1,2 miliar lebih dalam bentuk uang, dan Rp5,5 miliar dalam bentuk bentuk barang, sehingga total menjadi Rp6,7 miliar.

Sedangkan pada 2024, Kejati NTT melakukan penyelidikan terhadap empat kasus, diantaranya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah Provinsi NTT I, II, III, IV dan V Tahun 2022.

Baca Juga: Kick Off Exotic Tenun Fest 2024, Mengangkat dan Kenalkan Keunikan Serta Keindahan Tenun NTT di Pasar Global

Selanjutnya rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana Provinsi NTT I dan II Tahun 2022.

Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang pada Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi NTT APBN T.A. 2021.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan dan penjualan beras premium pada Perum Bulog Wilayah Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Dugaan TPK penguasaan tanah milik pemerintah RI c.q Kemenkumham RI oleh pihak yang tidak berhak seluas 99.785 m2 yg terletak di kelurahan Oesapa Kupang.

Halaman:

Tags

Terkini