hukrim

Ada apa? Penyidik Polresta Kupang Kota Dinilai Langgar Kode Etik Setelah Berhasil Ungkap Dugaan Mafia BBM Yang Melibatkan Oknum Krimsus Polda NTT 

Senin, 22 Juli 2024 | 13:48 WIB
Anggota Polresta Kupang Kota saat memasamg garis polisii di salah satu rumah warga yang berisi Barang Bukti drum tempat penampungan ilegal BBM Subsidi (Dok. Polresta Kupang Kota)

Baca Juga: Pelaku Penimbunan BBM di Kota Kupang, Ternyata Residivis. Mengaku Dibackingi Oknum Anggota Krimsus Polda NTT

Di lokasi penyegelan tersebut, rumah yang luasnya sekitar 96 meter persegi sebagian tidak memiliki jendela dan pintu.

Sementara, Ahmad, pelaku penimbunan BBM subsidi jenis Solar ini, ternyata adalah seorang residivis dalam kasus serupa. Lokasi penimbunan BBM milik Ahmad juga ditemukan di Kelurahan Alak dan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini