Di lokasi penyegelan tersebut, rumah yang luasnya sekitar 96 meter persegi sebagian tidak memiliki jendela dan pintu.
Sementara, Ahmad, pelaku penimbunan BBM subsidi jenis Solar ini, ternyata adalah seorang residivis dalam kasus serupa. Lokasi penimbunan BBM milik Ahmad juga ditemukan di Kelurahan Alak dan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.(*)