hukrim

Kabid Propam Polda NTT Kembali Bungkam, Dugaan Hilangnya Barang Bukti BBM 1,8 Ton. Kompak Indonesia Desak Kapolda Tunjukan BB Tanpa Rekayasa

Senin, 22 Juli 2024 | 07:08 WIB
Barang Bukti BBM jenis minyak tanah sebanyak 1,8 ton yang dititipkan di Polres TTU diduga hilang (Jude Lorenzo Taolin)

Menurut Kabid Humas, modus operandinya, BBM bersubsidi itu diangkut menggunakan mobil pick up dari tempat penampungan di rumah terduga pelaku AT, saudara HT ke lokasi tambang atau industri milik PT. Sari Karya Mandiri yang beralamat di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.

Penangkapan itu bermula pada Rabu, 27 April 2022 sekitar pukul 14.30 Wita.
Dimana, anggota Ditreskrimsus Polda NTT melakukan patroli di seputaran wilayah Kecamatan Bikomi Selatan.

Pada saat itu, polisi menemukan 1 unit mobil Mitsubishi Pick Up L 300 berwarna hitam bergerak dari arah Kecamatan Kefamenanu menuju Kecamatan Bikomi Selatan dengan membawa minyak tanah sebanyak sembilan drum.

Mobil tersebut dihentikan oleh polisi dan meminta sopir FB untuk menunjukkan barang bawaan yang ada di bak belakang mobil tersebut dan ditemukan 9 buah drum yang totalnya berisi 1.800 liter minyak tanah.

Baca Juga: Kajari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila Usut Dugaan Korupsi di Perum Daerah. Ada Kredit Fiktif, Total Kerugian Rp7,7 Miliar

“Karena sopir tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah terkait pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi, maka FB langsung dibawa ke Polda NTT untuk diproses lebih lanjut,” kata Kabid Humas.

Saat diinterogasi, FB mengaku bahwa hanya mengangkut BBM tersebut tanpa mengetahui pemiliknya.

“BBM dibeli dari agen penjualan kemudian dibawa pelaku FB ke PT. Sari Karya Mandiri.

"Dia mengaku hanya mengantar tanpa mengetahui perusahaan tempat ia mengantar,” sebut Kabid Humas.

Barang Bukti 1 unit mobil Mitsubishi Pickup L 300 berwarna hitam (Jude Lorenzo Taolin)

Selain menangkap FB untuk diinterogasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni mobil Mitsubshi L300 dan 1.800 liter minyak tanah yang disimpan di 9 drum berukuran 200 liter dan satu kunci mobil.

FB sendiri dijerat Pasal 55, Pasal 56 Ayat (1) dan Ayat (2), Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Data dukungan pemberitaan NTTHits.com, salah satu oknum anggota Polda NTT, berinisial K.U pernah ditetapkan sebagai Tersangka karena terbukti menjual BBM ke pengusaha HT di Kefamenanu.

"Tahun 2022, anggota Krimsus berinisial K.U (sekarang ini sedang mengikuti pendidikan Perwira), pernah menangkap minyak milik  pengusaha HT. Tapi hingga saat ini kasusnya hilang di tangan Krimsus. Di tahun 2023, oknum anggota Krimsus ini, K.U  ditetapkan sebagai Tersangka meskipun menang Praperadilan lantaran terbukti menjual minyak ke perbatasan, yakni ke pengusaha HT.
Lalu, bagaimana dengan si pengusaha HT ini.

Disinilah diduga kuat ada kerjasama antara pengusaha HT dan pihak Krimsus Polda NTT.

Halaman:

Tags

Terkini