NTTHits.com, Kupang - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kabid Propam Polda NTT), Kombes Pol Robert Antoni Sormin, S.I.K, bungkam ketika dikonfirmasi terkait penggerebekan gudang BBM Subsidi jenis Solar di dua rumah yang berbeda alamat, milik Ahmad dan Jali dengan melibatkan oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota, Bripka A.
Upaya konfirmasi yang dilayangkan NTTHits.com melalui pesan WhatsApp hanya dibaca dan tidak ditanggapi higga berita ini ditayangkan.
Fakta keterlibatan Bripka A, disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, Jumat, 5 Juli 2024 lalu kepada awak media.
"Salah satu anggota kami terlibat mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kerjasama dengan pengepul dan pihak SPBU", ungkap Kombes Pol Aldinan.
Terungkapnya keterlibatan Bripka A, jelasnya setelah aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota menyelidiki kasus itu.
"Keterlibatan Bripka A diketahui setelah penyidik memintai keterangan dari para pengepul BBM", sambungnya.
Adapun peran Bripka A, dalam mafia BBM Subsidi itu kata Aldinan, yakni terlibat langsung dalam koordinasi dengan pihak pengepul dan pihak SPBU.
"Tidak menutup kemungkinan Bripka A juga terlibat sebagai pengepul BBM. Saat ini yang bersangkutan sementara diperiksa secara internal terkait tugas dan tanggung jawabnya", jelas Kombes Pol Aldinan.
Terkait para pelaku penimbunan maupun penyelundupan BBM, Aldinan mengaku pihaknya belum menangkap. Sementara baru diamankan dua tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang berlokasi di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa dan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak.
"Pengungkapan mafia BBM ilegal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkannya dan ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanis Suardi dan KBO Sat Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik.
Turut terlibat para Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dua lokasi penimbunan BBM.