hukrim

Pungli di Pelabuhan Balauring , Kepala Syahbandar Lembata : Tidak Ada Perintah dan Jenis Pungutan Itu

Minggu, 21 Juli 2024 | 16:44 WIB
Pelabuhan Balauring

NTTHits.com, Lembata - Kepala Syahbandar Lembata, Kapten Desmon menegaskan, tidak ada perintah dan jenis pungutan Biaya Operasional Petugas yang dibebankan ke pemilik kapal atau nahkoda kapal melalui perusahaan yang bergerak di keagenan Kapal atau Pelayaran Rakyat di Balauring, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Dari kita tidak ada perintah untuk pungutan seperti itu, sejauh ini Syahbandar Balauring hanya menjalankan tugas sesuai PP,"tegas Kapten Desmon, Minggu, 21 Juli 2024.

Baca Juga: Terkuak, Oknum UPP Syahbandar Balauring Lembata Lakukan Pungli Dengan Besaran Rp.250-400 Ribu

Menurut dia, temuan Ombudsman NTT terkait persoalan dugaan pungli oknum UPP Syahbandar Balauring Lembata yang masuk wilayah kerjanya berdasar keluhan dari perusahaan yang bergerak di keagenan Kapal atau Pelayaran Rakyat di Balauring, pasalnya ada tambahan item pungutan dalam invoice tagihan ke kapal dengan nama pungutan Biaya Operasional Petugas.

Adapun informasi yang diterima dari Ombudsman NTT juga menyatakan bahwa sejak April 2023 hingga Februari 2024 perusahaan selalu menagih ke kapal termasuk didalamnya item Tagihan Operasional Petugas kepada Kapal yang diurus dokumennya atau yang singgah dipelabuhan Balauring dengan besaran Rp.250.000 - Rp.400.000.

Baca Juga: KOMPAK Indonesia Kembali Pertanyakan Kepentingan Kejati NTT, Dibalik Molornya Penanganan kasus Pengusaha HT

Selama ini Syahbandar Lembata telah melakukan pungutan peraturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan berupa, jasa rambu, jasa pelabuhan, navigasi, labuh, dan tambat.

"Tagihan yang kami keluarkan hanya labuh tambat dan kalau ada muatan, tarifnya sesuai PP, itu saja,"tutup Kapten Desmon. (*)

 

 

Tags

Terkini