"Perlu kami klarifikasi apakah itu dari pihak syahbandarnya atau agen, apa benar ada tagihan seperti itu, kita akan panggil untuk duduk bersama melihat prosesnya seperti apa, tapi dari kita tidak ada perintah untuk pungutan seperti itu," kata Kapten Desmon.
Biaya Operasional Petugas, menurut Kapten Desmon, diketahui dilakukan oleh agen yang menagih ke pihak pemilik atau nahkoda kapal, dan dalam lembar tagihan tersebut ditandatangi oleh agen dengan jumlah nominal tertentu.
Sejauh ini Syahbandar Balauring hanya menjalankan tugas sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan berupa, jasa rambu, jasa pelabuhan, navigasi, labuh, dan tambat sesuai peraturan yang berlaku.
"Tagihan yang kami keluarkan hanya labuh tambat, sama kalau ada muatan, tarifnya sesuai PP, itu saja,"tutup Kapten Desmon.(*)