Kajari Roberth menambahkan, dari 2 kasus itu, ditemukan bahwa kerugian negara mencapai 600 juta. Dengan rincian, kerugian kasus alsintan mencapai 340 juta, dan kasus Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) sebesar 270 juta.
"Ketiga pelaku dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi di dua perkara tersebut. Dengan ancaman hukuman lima sampai 12 tahun penjara," pungkasnya.(*)