hukrim

Mafioso BBM Buka Suara, Hasil Penjualan Ilegal Minyak Subsidi Dibagi Dua. Pengamanan Satu Pintu Lewat Oknum Tipidter Krimsus Polda NTT

Jumat, 19 Juli 2024 | 16:29 WIB
Salah satu lokasi penampungan BBM Subsidi di rumah warga di Kota Kupang (Dok. Polresta Kupang Kota)

NTTHits.com, Kupang - Pengepul Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar, Ahmad dan Jali yang beralamat di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa dan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya buka suara, biaya pengamanan satu pintu melalui Tipidter Krimus Polda NTT.

BBM Subsidi jenis Solar yang diduga dijual ke  Wilayah Perbatasan RI - RDTL bahkan diduga dikawal masuk ke Districk Oecusse - Ambeno Timor Leste, semuanya tanpa ada ijin dagang dan dokumen.

Pengepul Jali, mengaku dirinya tidak mengantongi dokumen perijinan apapun selama terlibat mafia BBM Subsidi. Namun dirinya selalu aman, lantaran dilindungi oknum anggota Krimsus Polda NTT.

"Selama ini saya tidak mengantongi ijin dagang, penampungan dan amdal. Saya berani selama ini karena dilindungi oknum anggota Tipidter Krimsus Polda NTT. Kan kami kerjasama. Jadi tidak mungkin saya tidak dilindungi", bongkar Jali dalam pemeriksaan di Polresta Kupang Kota belum lama ini.

Baca Juga: Blusukan ke Pasar Eban di TTU, Johni Asadoma Sebut Masih Perlu Pembenahan Untuk Kenyamanan Pedagang dan Pembeli

Karena dilindungi oknum anggota Tipidter Krimus Polda NTT akunya lagi, hasil penjualan BBM ilegal itu dibagi dua.

"Bukti adanya kerjasama itu, hasil dibagi dua untuk saya sebagai pengepul dan oknum dari pihak Tipidter, Krimsus Polda NTT', jelas Jali.

Senada, pengepul Ahmad mengaku biaya pengamanan kejahatan niaga tersebut berpusat pada satu pintu.

"Kalau biaya pengamanan, semua satu pintu lewat Tipidter Krimus Polda NTT", aku Ahmad.

Ditreskrimsus Polda NTT, Kombes. Pol. Benny Hutajulu yang dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 3 Juli 2024 terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Tipidter Krimsus Polda NTT dalam mafia BBM, tidak merespon upaya konfirmasi wartawan.

Baca Juga: Tunggakan Pajak PBB Kota Kupang Capai Rp.22,9 Milliar

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari pihak Polda NTT.

Diberitakan sebelumnya, pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar bernama Ahmad, ternyata seorang Residivis mafia BBM.

Hal itu terungkap dalam penyelidikan yang berlangsung di Polresta Kupang Kota belum lama ini, pasca penggerebakan puluhan ton BBM di dua rumah yang berlokasi di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa dan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak yang melibatkan Ahmad.

Halaman:

Tags

Terkini