NTTHits.com, Atambua - Diduga ada pihak tertentu yang secara diam - diam membuat kajian teknis sepihak untuk menyerang Ketua Dekranasda Belu.
Kajian yang dibuat sepihak itu, seolah Dekranasda harus menjadi lembaga penyalur untuk PAD.
Hal itu diungkapkan Nara sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu, 13 April 2024.
Kepada NTTHits.com, sumber ini menjelaskan, Dana Hibah Rp1,5 miliar kepada Dekranasda Belu berpatokan pada proposal RAB yang dibuat Dekranasda. Dan Dekranasda bekerja berdasarkan nota hibah yang dibuat dengan Pemda Belu.
"Ada pihak tertentu yang secara diam - diam telah membuat kajian teknis. Kajian itu dibuat tanpa diketahui Bupati Belu dan Dekranasda Belu, seolah Dekranasda harus menjadi lembaga penyalur untuk mendatangkan pendapatan daerah", ungkapnya.
Berdasarkan kajian sepihak itulah dibuat laporan ke Polres Belu.
"Kajian sepihak tidak bisa dijadikan dasar untuk membuat laporan polisi. Karena tidak ada aturan dalam ketentuan Hibah sesuai Nota hibah", katanya.
Baca Juga: Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Manunain B Ditingkatkan ke Tahap Penyelidikan
Sambungnya, hibah juga dilakukan kepada organisasi dan lembaga lain. Misalnya dalam tahun ini hibah dilakukan untuk mendukung Pemiliham Kepala Daerah (Pilkada) kepada Polres, KPU, Bawaslu, ada juga ke PMI dan lembaga serta organisasi lainnya.
Sehingga, katanya lagi Polres Belu seharusnya menelusuri apa dan siapa dibalik laporan yang terkesan mengada - ada dan mencari kesalahan Ketua Dekranasda Belu, Ny. Freni Sumantri.
Untuk diketahui, sebelumnya, Kapolres Belu. AKBP. Richo Nataldo Devallas Simanjuntak dan Kasat Reskrim IPTU Djafar Awad Alkatiri, diduga menjalani pemeriksaan oleh Tim Pengamanan Internal, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Paminal Mabes Polri) di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT ) Jumat, 6 April 2024 lalu.
Keduanya diduga diperiksa terkait tiga kasus yakni dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha di Atambua dan dugaan perbuatan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang, yakni mengerjakan proyek Onderlagh dan penambangan sirtu ilegal dalam kawasan hutan serta dugaan penyelewengan Dana Hibah Dekranasda Belu Tahun Anggaran 2022 - 2023.