hukrim

Perkara PT SIM, Ketua Tim Advokasi Nilai Para Saksi Dihadirkan JPU Tak Kaitan dengan Kerugian Uang Negara

Minggu, 4 Februari 2024 | 17:04 WIB
Suasana sidang PT SIM di Pengadilan Negeri Kupang

KUPANG - Ketua Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede, Yanto Ekon mengatakan, para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berkaitan dengan klaim terjadinya kerugian keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Pemanfaatan Aset Pantai Pede seluas 31.670 M2 di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan agenda keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Baca Juga: Eks Kepala BPN Mabar Jadi Saksi Tak Soal, Hak Guna Bangunan PT SIM Berlaku 30 Tahun

"Saksi yang dihadirkan oleh JPU kali ini tidak berkaitan dengan klaim terjadinya kerugian keuangan negara,"tegas Yanto Ekon, saat gelar sidang, Jumat 2 Pebruari 2024.

Menurut dia, perbuatan para saksi tidak menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mengacu pada penetapan nilai kontribusi PT. SIM yang dianggap terlalu murah. Hal tersebut disimpulkan dari kesaksian- kesaksian terkait hubungan Hak Guna Bangunan (HGB) 30 tahun dengan kerugian negara, yang bahkan saat dijelaskan para saksi, meski HGB berlaku hingga 30 tahun, tetapi HGB bisa dibatalkan apabila Perjanjian Kerja Sama (PKS) diakhiri oleh Para Pihak secara bersama atau berdasarkan Putusan Pengadilan.

"Apa hubungannya HGB 30 tahun dengan kerugian negara?," kata Yanto.

Baca Juga: Hama Ulat Serang 1.674 Hektar Kebun Jagung Warga Perbatasan Belu

Kuasa Hukum PT SIM, Khresna Guntarto, menjelaskan bahwa yang membuat HGB masih atas nama PT SIM hingga saat ini adalah disebabkan pembatalan PKS hanya dilakukan sepihak.

Hal ini juga diakui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTT dalam audit tahun 2020 yang terbit tahun 2021, bahkan, PT SIM telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kupang dalam perkara perdata Nomor 302/PDT.G/2022/PN.KPG, yang mana Majelis Hakim PN Kupang memutuskan bahwa PKS tanggal 23 Mei 2014 adalah tetap sah dan pembatalan sepihak tersebut melawan hukum.

"Saat ini Pemprov sedang banding dan kami telah menyampaikan kontra memori banding untuk membantah permohonan banding Pemprov NTT." ujar Khresna.

Baca Juga: Kenali Lima Tahap Modus Korupsi Pengadaaan Barang dan Jasa Pemerintah

Para saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang perkara kerja sama Bangun Guna Serah PT SIM dan Pemprov NTT antara lain, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat, Periode 2016-2019, I Gusti Made Anom Kaler yang dalam keterangannya menyatakan pemberian jangka waktu HGB untuk PT. SIM selama 30 tahun, terkait kerja sama BGS dengan Pemprov NTT, bukanlah hal yang dapat dipermasalahkan, sebab, sekalipun HGB lebih lama dari Perjanjian Kerja Sama PT. SIM dengan Pemprov NTT yang memiliki jangka waktu 25 tahun, akan tetapi HGB otomatis akan batal bila perjanjian sudah berakhir.

 

I Gusti Made Anom Kaler menjelaskan, kewenangannya sebagai Kepala Kantor Pertanahan memberi HGB dalam jangka waktu sampai dengan 30 tahun sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah.

Halaman:

Tags

Terkini