hukrim

Uang Makan Minum Pimpinan DPRD Kota Kupang Tanpa Perwali , Pakar Hukum : Itu Ilegal, Tidak Sah

Rabu, 18 Oktober 2023 | 15:56 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, John Tuba Helan

NTTHits.com, Kupang - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Johanes Tuba Helan, mengatakan, uang makan minum Ketua dan Wakil-Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang ilegal karena tanpa dasar hukum.

"Kalau tidak ada produk hukum dan menjadi temuan secara administrasi oleh BPK, maka itu masuk dalam kategori ilegal,"kata Pakar Hukum Tata Negara, Johanes Tuba Helan, Rabu, 18 OKtober 2023. 

Baca Juga: Tanpa Dasar Hukum, Uang Makan Minum Pimpinan DPRD Kota Kupang Capai Rp.2,1 Milliar Jadi Temuan BPK NTT

Penegasan tersebut disampaikan perihal adanya hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK NTT) dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang - undangan tahun anggaran 2022, yang menyebutkan rincian realisasi belanja penyedian kebutuhan rumah pimpinan yakni Ketua dan dua Wakil DPRD kota Kupang tercantum sebesar Rp.2,1 milliar, tidak didukung dengan keputusan Wali Kota sebagai dasar hukumnya.

Menurut dia, seluruh pengeluaran daerah termasuk untuk ekskutif maupun legislatif, harus tercantum dalam dalam dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang kemudian akan di turunkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan ditindaklanjuti dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

Baca Juga: Sidang Gugatan Mantan Dirut Bank NTT Diputuskan 8 November 2023

Ia mencontohkan, jika dalam dokumen APBD tercantum uang makan minum bagi pimpinan DPRD yang akan ditindaklanjuti yang produk hukumnya perda , lalu ditindaklanjuti dalam perwali yang menentukan angka besarannya untuk perhari, perbulan bahkan pertahun.

"Jika tidak ada Perwali yang menjadi dasar hukum uang makan minum pimpinan DPRD, itu berarti tidak sah, sehingga mereka wajib kembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan,"tambah Tuba Helan.

Baca Juga: Apel Korpri, Pj Wali Kota Kupang Serukan Netralitas ASN di Pemilu Mendatang

Temuan perihal realisasi belanja makan minum Pimpinan DPRD yang tidak didukung dengan keputusan Wali Kota sebagai dasar hukumnya, menjadi hasil pemeriksaan BPK NTT yang tercantum dalam LHP BPK NTT nomor 147.B/LHP/XIX.KUP/05/2023 tertanggal 8 Mei 2023, tentang rincian penyediaan kebutuhan rumah ketua dan dua wakil DPRD tahun anggaran 2022.

Adapun rincian besar uang makan minum khusus ketua DPRD tercantum sebesar Rp.46 juta tiap bulan, yang terdiri dari biaya makan sebesar Rp.54juta dan biaya minuman Rp.10juta.

Baca Juga: Kepala BKP2D, Ade Manafe Resmi Didaulat Jadi Pj. Sekda Kota Kupang

Wakil -wakil DPRD total sebesar Rp.118juta setiap bulan dengan rincian biaya makan senilai Rp.99juta dan minuman sebesar Rp.19 juta.

Sehingga total anggaran yang disiapkan dalam setahun khusus untuk makan minum para pimpinan yakni ketua dan wakil -wakil DPRD Kota Kupang sebesar Rp.2,1 milliar.

Halaman:

Tags

Terkini