NTTHits.com, Kupang - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang - undangan tahun anggaran 2022, menyebutkan rincian realisasi belanja penyedian kebutuhan rumah pimpinan yakni ketua dan dua wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tercantum sebesar Rp.2,1 milliar.
Pada halaman 25 LHP BPK NTT nomor 147.B/LHP/XIX.KUP/05/2023 tertanggal 8 Mei 2023, tercantum rincian penyediaan kebutuhan rumah ketua dan dua wakil DPRD tahun anggaran 2022 sebagai berikut, biaya makan bagi ketua DPRD per bulan sebesar Rp.54juta dan biaya minuman per bulan sebesar Rp.10juta total 64juta setiap bulan.
Baca Juga: Sita Aset Pribadi Pemegang Saham, Kuasa Hukum PT SIM Kecam Kejati NTT Arogan dan Intimidasi
Wakil -wakil DPRD sebanyak 2 orang, tercantum makanan perbulan dengan biaya sebesar Rp.99juta dan minuman sebesar Rp.19 juta dengan total sebesar Rp.118juta.
Sehingga total pengeluaran khusus biaya makan dan minum bagi ketua dan dua wakil DPRD dalam sebulan sebesar Rp.182 juta, yang diakumulasi dalam setahun anggaran total per tahun anggaran yang disiapkan sebesar Rp.2,1milliar.
Baca Juga: Santri Dukung Ganjar NTT Bantu Lantainisasi MTs An Nur Lembata
Kabag Hukum Pemkot Kupang, Pauto Neno saat dikonfirmasi mengatakan, sebaiknya dilakukan pengecekan ke Sekretaris Dewan (Sekwan), Rita Haryani, karena pos anggarannya pada DPRD dan Surat Keputusan (SK) diusulkan atau diprakarsai oleh Sekwan yang mempunyai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"Maaf saya tidak tahu, sebaiknya di cek ke sekwan karena pos anggaranya disana, Sekwan yang punya DPA,"kata Pauto, Selasa, 17 Oktober 2023.
Padahal dalam laporan tersebut juga dituliskan perihal realisasi belanja tersebut tidak didukung dengan keputusan Wali Kota sebagai dasar hukumnya. Hal tersebut ditegaskan dengan keterangan kepala Bagian (Kabag) Hukum yang menyatakan bahwa tidak terdapat penerbitan keputusan Wali Kota terkait kebutuhan rumah tangga pimpinan daerah tahun anggaran 2022.
Baca Juga: Pemprov NTT Alokasi Pembayaran Cicilan Bunga dan Pokok PT SMI Rp221 Miliar
Sementara dalam LHP tersebut juga dituliskan menurut keterangan Kepala Bagian Keuangan Setwan, perhitungan alokasi anggaran belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga DPRD tahun anggaran 2022 didasarkan pada alokasi anggaran tahun sebelumnya dengan menyesuaikan pada standar harga kebutuhan rumah tangga ketua dan wakil - wakil DPRD tahun anggaran 2021.
Hingga berita ini diturunkan Kabag Keuangan Setwan Kota Kupang, Meky Siokain tidak dapat dihubungi karena telah purna baksi sejak awal tahun 2023 dan tidak merespon melalui panggilan telepon. (*)