hukrim

Sidang Gugatan Mantan Dirut Bank NTT Diputuskan 8 November 2023

Rabu, 18 Oktober 2023 | 12:32 WIB
Sidang gugatan mantan Dirut Bank NTT

NTTHits.com, Kupang - Sidang gugatan Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT Izhak Eduard Rihi melawan Gubernur NTT dan Bupati/walikota se-NTT telah memasuki tahapan penyerahan kesimpulan oleh tergugat dan penggugat pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Sidang penyerahan kesimpulan oleh tergugat dan penggugat yang dipimpin hakim ketua Florence Khatarina itu mengagendakan putusan perkara itu pada 8 November 2023 mendatang.

Dalam sidang itu, Hakim ketua menerima kesimpulan dari penggugat Izhak Eduard Rihi dan tergugat 33 pemegang saham Bank NTT.

Baca Juga: Apel Korpri, Pj Wali Kota Kupang Serukan Netralitas ASN di Pemilu Mendatang

"Sidang putusannya pada Rabu, 8 November 2023," kata Hakim Lory.

Mantan Dirut Bank NTT menggugat Perbuatan melawan hukum (PMH) pemegang saham pengendali (PSP) Gubernur NTT serta bupati/walikota se-NTT terkait pemecatannya sebagai Dirut Bank NTT, karena dianggap tak cakap dan memenuhi laba Rp500 juta.

Baca Juga: Kepala BKP2D, Ade Manafe Resmi Didaulat Jadi Pj. Sekda Kota Kupang

Faktanya pemberhentian Izhak tak termuat dalam agenda RUPS yang digelar pada 6 Mei 2020 lalu. Akibatnya Izhak mengajukan gugatan ke PN Kupang untuk mendapat keadilan. ***

Tags

Terkini