hukrim

4 Ipar Mantan Bupati TTU Diproses Hukum, Irna Muki dan Anak Saksikan Para Terdakwa Berompi Orange Ikut Sidang

Selasa, 12 September 2023 | 09:15 WIB
Empat Terdakwa, saudara kandung Kristiana Muki istri mantan Bupati TTU , Raimundus Fernandes yang diproses hukum. (Jude Lorenzo Taolin)

Para Terdakwa tidak menjawab tapi langsung keluar dan berdiri di halaman rumah sambil terus bertengkar mulut dengan Saksi Irna.

Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional 2023, Adira Menyapa Sahabat

Setelah para terdakwa keluar rumah, Saksi Korban I langsung mengambil handphone untuk menelpon kakak saksi korban I, Mariano. Saksi Korban I juga menelpon kakak saksi korban I lainnya, Agustinho Mario Fenandez alias Mario.

Setelah menelepon, saksi korban I kembali keluar rumah dan berdiri di teras rumah, bersama dengan saksi Irna dan adik - adik Saksi Korban I. Saksi Mariano pun datang ke Tempat Kejadian dengan menggunakan motor dan memarkirkan motornya di kios depan rumah Saksi Korban I dengan  tergesa - gesa, kemudian Saksi Mariano menuju ke teras rumah dengan masih memakai helm.

Di saat yang bersamaan, terdakwa I dan terdakwa III langsung menuju ke Saksi Mariano dan langsung memukul secara bersama  - sama hingga helm yang dipakai saksi Mariano  terlepas.  Setelah itu Terdakwa I langsung memukul Saksi Mariano di bagian kepala sebanyak 1 kali,  kemudiaan Terdakwa III ikut memukul saksi Mariano dengan menggunakan helm tersebut, yang diarahkan di bagian belakang kepala sebanyak 1 kali.

Baca Juga: Kades di TTU Ajukan Permohonan Jadi Desa Binaan Jaksa. Direktur Lakmas Pertanyakan Peran Inspektorat dan PMD

Melihat hal tersebut, saksi korban I berusaha melerai pertengkaran tersebut dengan memeluk Terdakwa III. Namun Terdakawa Ill langsung memukul Saksi Korban di bagian belakang kepala sebanyak 3 kali, tidak lama kemudian, Saksi Mario  datang dengan menggunakan mobil,  turun dan berjalan menuju kearah teras rumah.  Di saat yang bersamaan pula, para Terdakwa langsung menuju ke arah saksi Mario. Mengetahui para Terdakwa akan memukulnya, Saksi Mario berkata, “Kalo kamu berani pukul saya, saya pasti bawa kamu ke Kantor Polisi'.

Para Terdakwa mengurungkan niatnya untuk memukul saksi Mariano, mereka hanya bertengkar mulut saja.

Disaat pertengkaran mulut, terdakwa IV langsung mengambil sendalnya dan melempar kearah Saksi Mario, namun tidak mengenai Saksi  Mario tapi mengenai adik Saksi Korban I,  Dominik Fernandez.

Setelah itu Saksi Korban I yang kebetulan berhadapan langsung dengan Terdakwa I, memeluk Terdakwa I dari arah depan, sambil  mendorong. Terdakwa I langsung memukul Saksi Korban I di bagian dada secara berulang kali  menggunakan kedua tangannya yang dikepal, setelah itu mendorong saksi korban I hingga terjatuh berlutut.

Baca Juga: Masih Bergulir di PN Kupang, Bos Christa Jaya Dituntut Ganti Rugi Rp.6,1 Milliar Soal Kredit Manipulatif

Saat saksi korban I sudah terjatuh, Terdakwa I masih memukul Saksi Korban I di bagian bibir bawah sebanyak 1 kali.

Tidak lama kemudian Saksi Marianus Tali Mbele alias Anus datang untuk melerai perkelahian tersebut,  perkelahian tersebut berhasil dihentikan.

Akibat perbuatan para Terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan medis terhadap kedua Saksi Korban.

"Berdasarkan Visum et Repertum atas nama Ignazio Marco Fernandez alias Marco yang dibuat oleh dokter Mery Aferdina Kosat, dokter pada Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, dengan Nomor : 166 / Visum / U / V /2023 tanggal 22 Maret 2023, menerangkan hasil pemeriksaan.  Ditemukan satu buah luka lecet pada pertengahan dahi, satu buah luka memar pada pangkal hidung, satu buah luka lecet pada bagian dalarn bibir bawah, satu buah luka lecet pada punggung kiri atas, satu buah luka lecet pada punggung kiri bawah, satu buah luka lecet pada perut bagian atas, satu buah luka lecet pada lutut kanan dan satu buah luka lecet pada lutut kiri. Luka -tuka tersebut kemungkinan disebabkan oleh kekerasan benda tumpul", beber JPU dalam Dakwaan.

Halaman:

Tags

Terkini