NTTHits.com, Kefamenanu - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)Timor Tengah Utara (TTU), melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Marianus F. Kun, Rabu 14 Juni 2023.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri TTU dan
setelah Pihak Kejari TTU mengantongi Penetapan Penggeladahan dari Ketua Pengadilan Negeri Kupang.
"Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri TTU no 323/N.3.12/Fd.1/05/2023 tgl 29 Mei 2023.
no 323/N.3.12/Fd.1/05/2023 tgl 29 Mei 2023 dan setelah kami mengantongi Penetapan Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Kupang no 5/Pen.pid.sus-TPK-GLD/2023/PNKPG tgl 30 Mei 2023", jelas Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Purwanto Keya, S.H Rabu malam usai penggeledahan.
Baca Juga: Diduga Selewengkan ADD, Kades Unini Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara
Dalam penggeledehan tersebut, jaksa mendapati sejumlah barang pribadi mantan Kades, Marianus Fkun yang diduga dibeli dengan menggunakan Dana Desa.
"Barang yang diperoleh dari penggeledahan tersebut, yakni 2 unit motor jenis Honda beat dan Honda CB 150, sertifikat tanah dan dokumen yang berkaitan dengan Pengelolaan Dana Desa di Desa Letneo", beber Andrew Keya.
Selain rumah Kades Marianus Fkun, Tim Penyidik Kejari TTU juga menggeledah rumah mantan Bendahara Desa, Yeron Eno dan Ketua TPK, Seprianus Kono. Keduanya, kata Andrew memiliki keterlibatan dalam Pengelolaan Dana Desa selama satu periode kepemimpinan Marianus Fkun.
Baca Juga: Dalam Waktu Dekat, Kejari TTU Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa Noelelo
Dua unit sepeda motor yang disita Tim Kejari TTU, adalah milik Marianus Fkun dan Seprianus Kono.
Menurut Andrew, Tim penyidik Kejaksaan Negeri TTU akan terus melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang dimiliki mantan Kades Marianus Fkun yang diperoleh dengan menggunakan Dana Desa.
Pasalnya, Lanjut Andrew, Dari Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten TTU, nilai kerugian negara cukup fantastis.
Baca Juga: Ketua Garda TTU, Dampingi Warga Adukan Pengelolaan Dana Desa Noelelo ke Kejaksaan
Ia juga berharap, jika ada pihak lain yang selama ini ikut menyimpan aset dan harta milik Kades Marianus Fkun, agar kooperatif dengan mendatangi Kejaksaan Negeri TTU untuk menyerahkan kepada pihak berwajib guna pemulihan keuangan negara.
"Apabila tidak kooperatif dan diketahui oleh Tim Penyidik Kejari TTU, maka orang yang menyimpan aset dan harta milik Marianus Fkun bisa diproses secara hukum", pungkasnya.