NTTHits.com, Belu - Empat pemuda diamankan jajaran Polres Belu di masing-masing kediamannya, karena diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur.
Empat Pemuda ini berinisial GB (19), NHB (19), OM (23) dan MLA (16), yang juga seorang pelajar SMA tega secara bergiliran mencabuli MLKG (16) di Fronteira Garden Atambua tepatnya di samping GOR di saluran air Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
Hal inipun dibenarkan Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Djafar Awad Alkatiri saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Maret 2023.
Baca Juga: Tipu Pihak Gereja Puluhan Juta, Intel KPK Gadungan Diamankan Polisi
Djafar menjelaskan korban sendiri sudah lama menjalin hubungan dengan tersangka OM (berpacaran).
Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, 16 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu korban MLKG mengirim pesan via inbox facebook ke pacarnya OM dan menyampaikan kalau korban tersesat di dekat GOR Atambua.
"Korbanpun minta tolong ke OM untuk menjemput korban," jelas Kasat Reskrim.
Baca Juga: Kasus Anak Stunting di Kota Kupang Turun 2,5 Persen
Tersangka OM pun mengajak ketiga rekannya yang saat itu sedang duduk nongkrong di rumah OM di Raibasan, Kecamatan Tasifeto Timur dengan mobil untuk ke GOR Atambua menjemput korban.
Dalam perjalanan tersangka OM mengatakan kepada tiga tersangka lain bahwa korban bisa dipakai untuk berhubungan badan.
Saat tiba di taman Fronteira Atambua, tersangka OM menurun tiga tersangka lainnya di taman Fronteira. Kemudian menjemput korban di dekat GOR Atambua.
Baca Juga: Tahapan Coklit Rampung, KPU Kota Mulai Susun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
"Dia kemudian membawa korban yang juga pacarnya ke taman Fronteira," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka OM dan korban turun dari mobil bergabung dengan tiga tersangka lainnya. Tersangka OM pamit beralasan hendak membeli rokok. Namun sebelum pergi, tersangka OM menggunakan bahasa Tetun yang tidak dipahami korban.
Artikel Selanjutnya
Polres Malaka Ungkap Peredaran Gelap Narkoba
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.