Proses Hukum Ketum Araksi NTT,  Bukti Kajari TTU Lindungi LSM Anti Korupsi

photo author
- Rabu, 8 Maret 2023 | 07:45 WIB
Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila saat memberikan keterangan pers  di aula Kejari TTU, Senin, 6 Maret 2023. (Jude Lorenzo Taolin)
Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila saat memberikan keterangan pers di aula Kejari TTU, Senin, 6 Maret 2023. (Jude Lorenzo Taolin)

"Dalam perkara ini, kita tahu justru Alfred Baun sendiri tidak merahasiakan mengenai identitasnya. Setelah melaporkan, dia melakukan suatu press rilis ke publik", kata Roberth.

Kemudian pasal 12 ayat 2 PP no 43 tahun 2018 mengatakan, perlindungan hukum kepada pelapor diberikan kepada pelapor yang laporannya mengandung kebenaran.

Baca Juga: Diduga Takuti Pengusaha Dengan Oknum Wartawan, Ketua Araksi NTT Permulus Tindak Pemerasan

"Dalam fakta - fakta hasil  penyidikan, kami temukan sebagian besar substansi laporan Alfred Baun  mengandung ketidakbenaran. Bukan hanya substansi dari laporan tersebut tetapi niat, motif, tujuan membuat laporan yang tidak benar tersebut adalah niat motif tujuan yang menyimpang, bertentangan dengan nilai - nilai, norma - norma, semangat pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", beber Roberth.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X