"Dalam perkara ini, kita tahu justru Alfred Baun sendiri tidak merahasiakan mengenai identitasnya. Setelah melaporkan, dia melakukan suatu press rilis ke publik", kata Roberth.
Kemudian pasal 12 ayat 2 PP no 43 tahun 2018 mengatakan, perlindungan hukum kepada pelapor diberikan kepada pelapor yang laporannya mengandung kebenaran.
Baca Juga: Diduga Takuti Pengusaha Dengan Oknum Wartawan, Ketua Araksi NTT Permulus Tindak Pemerasan
"Dalam fakta - fakta hasil penyidikan, kami temukan sebagian besar substansi laporan Alfred Baun mengandung ketidakbenaran. Bukan hanya substansi dari laporan tersebut tetapi niat, motif, tujuan membuat laporan yang tidak benar tersebut adalah niat motif tujuan yang menyimpang, bertentangan dengan nilai - nilai, norma - norma, semangat pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", beber Roberth.(*)