“Puncaknya saat kejadian itu. Kami sebagai orang tua akhirnya tidak bisa tinggal diam,” ujarnya.
Saat ini, proses perceraian masih menunggu surat izin resmi dari Wali Kota Kupang, mengingat salah satu pihak berstatus aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, korban telah diberhentikan sementara dari jabatannya sejak 8 April 2026 untuk mempermudah proses hukum.
Korban Ledy Amatae mengatakan penganiayaan kepadanya dilakukan kakak kandung suaminya menggunakan besi pada 2 April malam. Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala sebanyak 7 jahitan, jari satu jahitan dan hidung bengkok.
"Saya dipukul gunakan besi hingga mengalami beberapa kali jahitan di kepala dan tangan," tegasnya.
Keluarga berharap pihak kepolisian dapat segera menuntaskan penanganan kasus ini secara transparan dan profesional.
“Kami hanya minta keadilan. Proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih,” pungkas Ferdi.***