Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Terseret Dugaan Korupsi Bank BJB Rp200 Miliar?

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Minggu, 16 Maret 2025 | 10:38 WIB
Asal-muasal Ridwan Kamil terseret kasus korupsi Bank BJB hingga rumahnya digeledah KPK. (instagram.com/ridwakamil)
Asal-muasal Ridwan Kamil terseret kasus korupsi Bank BJB hingga rumahnya digeledah KPK. (instagram.com/ridwakamil)

NTTHits.com, Jakarta – Nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mendadak mencuat dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Kabar ini mengejutkan publik, apalagi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil untuk mencari dokumen dan barang bukti terkait.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Maret 2024, yang mengungkap adanya dugaan selisih anggaran iklan hingga Rp28 miliar. Lebih mencengangkan lagi, dugaan penyimpangan dana iklan ini diduga mencapai Rp200 miliar akibat praktik mark-up anggaran.

Baca Juga: KPK Beberkan Alasan Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Dalam penggeledahan tersebut, Ketua KPK Setya Budiyanto membenarkan bahwa sejumlah dokumen dan barang bukti telah disita untuk diperiksa lebih lanjut.

"Ya, ada beberapa dokumen dan barang yang disita. Semua masih dikaji dan diteliti oleh penyidik," ujar Setya pada Rabu, 12 Maret 2025.

Menariknya, kasus ini semakin mengundang kecurigaan setelah Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, tiba-tiba mengundurkan diri pada 8 Maret 2025 — tepat di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tanggapi Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Terkait Kasus BJB: Kami Kooperatif

Meski rumahnya digeledah, KPK menegaskan bahwa Ridwan Kamil belum berstatus hukum apa pun dalam kasus ini. Namun, KPK membuka peluang untuk memanggil RK sebagai saksi jika dibutuhkan.

"Kalau penyidik menilai keterangan beliau penting, tentu akan dipanggil," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X