Puluhan Pacakan Kayu Sonokeling Ditemukan Warga di Penampungan Illegal Kelurahan Kefa Utara. UPT KPH TTU Sudah Tahu, Tapi Belum Bersikap

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 13:49 WIB
Temuan puluhan pacakan kayu Sonokeling Illegal di Kelurahan Kefa Utara (Jude Lorenzo Taolin)
Temuan puluhan pacakan kayu Sonokeling Illegal di Kelurahan Kefa Utara (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Warga Kensulat, RT 15 RW 5, Kelurahan Kefa Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),  menemukan tumpukan kayu yang diduga hasil pembalakan liar (illegal logging) di sebuah penampungan ilegal, di Kensulat Rabu, 28 Mei 2025.

Diduga, kayu tersebut berasal dari penebangan liar di kawasan hutan dan ditampung di tempat tersebut sebelum diedarkan. 

Salah satu warga Kensulat yang enggan disebutkan namanya mengaku, resah dengan kegiatan pembalakan liar yang merambah sampai lahan pribadi beberapa orang di Oenenu dan Kensulat.

Baca Juga: Rumah - Rumah Ibadah Jadi Prioritas Bantuan Sosial Pemkot Kupang

"Kami kaget, pohon jati milik kami dan pohon Sonokeling telah ditebang orang. Ternyata tumpukannya ada di sini", katanya sambil menunjuk tumpukan kayu Sonokeling.

Iapun meminta pihak Kepolisian segera berkoordinasi dengan pihak UPT KPH TTU  untuk menelusuri kepemilikan kayu - kayu itu dan segera mengamankan.

"Pak polisi dan pihak UPT KPH TTU agar segera menelusuri kepemilikan kayu dan asal usul kayu - kayu Sonokeling yang ditebang. Apalagi kasus dugaan Illegal Logging masih marak dan masih terus disoroti aktifis dan penegak hukum", pintanya.

Kayu sonokeling disembunyikan di halaman sebuah rumah kosong di Kelurahan Kefa Utara
Kayu sonokeling disembunyikan di halaman sebuah rumah kosong di Kelurahan Kefa Utara (Jude Lorenzo Taolin)

Kepala UPT KPH TTU, Hendrikus F. L Rodja yang telah mengetahui temuan kayu - kayu dliduga Illegal hingga saat ini belum bersikap.

Informasi yang berhasil diperoleh NTTHits. com, pihak yang mengklaim kayu miliknya sedang berusaha untuk bisa mengeluarkan kayu - kayu itu dari tempat persembunyian.

Baca Juga: Restu Dupe Resmi Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua BPD HIPMI NTT, Didukung 15 BPC

Sebelumnya diminta LAKMAS NTT untuk segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian guna mengamankan temuan warga.

Pelaku penebangan liar diduga adalah warga sekitar dan orang luar yang didatangkan ke TTU  yang diback up penuh  pihak yang terlibat dalam kegiatan ini.

"Yang terjadi selama ini, penebangan liar melibatkan rantai aktivitas ilegal mulai dari penebangan, pengangkutan, penampungan, hingga distribusi. Sementara warga berperan sebagai pengawas dan pemberi informasi tentang dugaan kegiatan illegal ini", kata Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW) NTT, Viktor Manbait, S.H yang dimintai pendapatnya, Selasa, 3 Juni 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X