FPD NTT Lakukan Konsolidasi Nasional Penanganan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Diduga Oleh Eks Kapolres Ngada

photo author
- Kamis, 1 Mei 2025 | 18:00 WIB
FPD NTT  di Jakarta Lakukan Konsolidasi Nasional Penanganan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Diduga Oleh Eks Kapolres Ngada (Dok. FPD NTT)
FPD NTT  di Jakarta Lakukan Konsolidasi Nasional Penanganan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Diduga Oleh Eks Kapolres Ngada (Dok. FPD NTT)

Baca Juga: Di Tengah Kondisi Pasar Menantang, Indosat Ooredoo Hutchison Hasilkan Laba Bersih dan ARPU yang Progresif di Kuartal I 2025

Terkait perkembangan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, Direktorat PPA dan PPO Mabes Polri yang diwakili oleh Kasubdit 2 Dittipid PPA dan PPO menginformasikan bahwa Pelaku FWLS saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri tanpa ada perlakuan khusus.

Tak ketinggalan, Anggota DPR RI Komisi XIII Dapil NTT 2, Umbu Kabunang Rudiyanto menambahkan perlunya perluasan penyidikan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh eks Kapolres Ngada karena adanya indikasi bahwa pelaku lebih dari dua orang sebagaimana yang sudah ditetapkan. Umbu Kabunang juga menambahkan perlunya pemberian restitusi kepada korban dan keluarganya.

Lembaga negara yang hadir dalam konsolidasi ini berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal dalam penanganan kasus ini. Sementara kelompok CSO berkomitmen akan mengawal kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh eks Kapolres Ngada ini, hingga mendapatkan keputusan hukum yang adil dan seberat - beratnya untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku, serta mengusahakan perlindungan dan pendampingan bagi para korban selama proses hukum dan pemulihannya. 

Adapun rekomendasi yang dihasilkan dari konsolidasi ini selanjutnya akan disampaikan secara langsung pada Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI Komisi I, Komisi III, Komisi VIII, Komisi X dan Komisi XIII. (*)

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X