Respons Isu JakTV & Kejagung, ATVLI Tegaskan Staf Tetap Profesional di Tengah Kasus Direktur Pemberitaan

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Jumat, 25 April 2025 | 19:07 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kanan). (YouTube.com/KejaksaanRI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kanan). (YouTube.com/KejaksaanRI)

NTTHits.com, Jakarta – Dunia jurnalistik Tanah Air tengah dihebohkan dengan penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, berinisial TB, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). TB diduga menerima uang sebesar Rp487 juta terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara PT Timah dan impor gula.

Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, uang tersebut diduga digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan berita yang menyudutkan institusi Kejagung.

"TB ini mendapat uang Rp478.500.000 secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur JAK TV," ungkap Qohar dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025) di Gedung Kejagung, Jakarta.

Baca Juga: Diduga Terima Rp487 Juta Tanpa Kontrak, Direktur Jak TV Terseret Skandal Perintangan Kasus PT Timah dan Impor Gula

Asosiasi TV Lokal Angkat Suara

Menanggapi kasus yang menyeret salah satu pimpinan media anggotanya, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) langsung memberikan pernyataan resmi. Ketua Umum ATVLI, Bambang Santoso, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung penuh penegakan hukum secara adil dan transparan.

"Negara Indonesia adalah negara hukum. Kami percaya proses hukum yang adil dan transparan adalah fondasi penting demokrasi," ujar Bambang, Jumat (25/4/2025), di Jakarta.

Staf Diminta Tetap Profesional

Di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, ATVLI juga menyampaikan dukungannya kepada seluruh tim redaksi dan manajemen JakTV agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

“Kami mendorong seluruh staf dan manajemen JakTV untuk tetap menjalankan aktivitas jurnalistik dengan integritas dan profesionalisme,” ujar Bambang.

Ia juga menekankan bahwa kebebasan pers tetap menjadi prinsip utama yang dijunjung tinggi, selama dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Direktur Jak TV Bantah Titip Berita Usai Jadi Tersangka Skandal PT Timah dan Impor Gula

Pers Bebas Bukan Berarti Bebas Tanpa Batas

Bambang menyampaikan pesan penting bagi seluruh media lokal agar tidak tergelincir dalam praktik yang mencederai nilai-nilai jurnalisme.

“Pers bebas bukan berarti bebas tanpa batas. Kami mendorong seluruh anggota ATVLI untuk terus bekerja sesuai kaidah jurnalistik, menjaga akurasi, dan menjunjung tinggi etika profesi,” tandasnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas media, sekaligus pengingat bahwa profesi jurnalis harus tetap berdiri di atas prinsip kebenaran, bukan kepentingan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X