Hubungan Sesama Jenis, Dua Anggota Ditlantas Polda NTT Dipecat dengan Tidak Hormat

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Minggu, 23 Maret 2025 | 08:18 WIB
Ilustrasi (dok. Google)
Ilustrasi (dok. Google)

NTTHits.com, Kupang Polda NTT menegaskan komitmennya menegakkan disiplin dan menjaga citra institusi Polri. Dua anggota Direktorat Lalu Lintas Polda NTT resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik Polri.

Putusan tegas ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (20/3/2025) di Ruang Direktorat Tahti Polda NTT.

Kasus Pertama: Brigpol L Dipecat karena Pelanggaran Kode Etik
Sidang pertama yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA memutuskan Brigpol L, anggota Bintara Ditlantas Polda NTT, dijatuhi sanksi PTDH. Brigpol L terbukti melakukan pelanggaran berat berupa perilaku seksual menyimpang yang mencoreng citra Polri.

Baca Juga: PT. Krisrama Laporkan John Bala Cs ke Polda NTT atas Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penyebaran Berita Bohong

Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, keputusan ini diambil setelah Brigpol L melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta sejumlah ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

"Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran Brigpol L selama pemeriksaan dan perbuatannya yang mencederai citra Polri," tegas Kombes Pol Henry.

Sidang memutuskan PTDH bagi Brigpol L melalui keputusan PUT KKEP/13/III/2025.

Kasus Kedua: Ipda H Dipecat Meski Punya Rekam Jejak Baik
Sidang KKEP kedua yang berlangsung pukul 11.00 hingga 13.00 WITA juga menjatuhkan sanksi PTDH kepada Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT.

Baca Juga: Didatangi Koalisi Masyarakat Sipil, Kabid Humas Polda NTT : Saya Minta Maaf dan Mudah-mudahan Kita Bisa Tuntaskan Penegakan Hukum

"Ipda H juga diberhentikan karena alasan serupa, yakni melakukan hubungan seksual sesama jenis," ungkap Kombes Henry.

Meski memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun berdinas, Ipda H dinilai tidak kooperatif selama pemeriksaan. Selain itu, ia dianggap gagal menjaga keutuhan rumah tangga, yang turut memperburuk citra institusi Polri.

Keputusan PTDH terhadap Ipda H ditetapkan melalui PUT KKEP/12/III/2025.

Komitmen Polri Menegakkan Disiplin
Kombes Henry menegaskan bahwa keputusan tegas ini menunjukkan komitmen Polda NTT dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri.

Baca Juga: Gakkum LHK Bali Nusra dan Polda NTT Belum Tetapkan Komang Asmara Sebagai Tersangka Ilegal Logging

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X