NTTHits.com, Kupang– Kuasa Hukum PT. Krisrama resmi melaporkan John Bala dkk. ke Ditkrimum Polda NTT atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan, perusakan fasilitas, penebangan pohon kelapa, hingga penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat.
Tuduhan Penyerobotan dan Aksi Anarkis
Kuasa Hukum PT. Krisrama menilai aksi John Bala dkk., yang mengatasnamakan PPMAN dan mengklaim membela hak-hak tradisional Masyarakat Adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut, dilakukan dengan cara yang tidak beradab.
“Aksi mereka justru menggerakkan sekelompok orang untuk masuk ke lahan PT. Krisrama tanpa izin, mendirikan gubuk liar, dan merusak fasilitas perusahaan,” tegas Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama.
Puncaknya terjadi pada 18 Maret 2025, saat PT. Krisrama melakukan pemagaran lahan. Sejumlah orang yang diduga dikerahkan oleh John Bala dkk. datang membawa busur, anak panah, tombak, dan parang, mengancam pekerja PT. Krisrama agar menghentikan pemagaran.
Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Selain aksi fisik, John Bala dkk. juga dituding menyebarkan berita bohong melalui media sosial dan platform digital. Menurut Kuasa Hukum PT. Krisrama, tindakan ini memprovokasi masyarakat dan menimbulkan rasa kebencian serta permusuhan di tengah warga.
“Tindakan ini melanggar UU ITE Pasal 28 jo Pasal 45A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kami menilai ini adalah upaya memutarbalikkan fakta yang dapat menyesatkan masyarakat,” jelas Tim Kuasa Hukum.
Status Lahan PT. Krisrama Sah Secara Hukum
PT. Krisrama menegaskan bahwa lahan yang diklaim oleh kelompok tersebut adalah lahan dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang sah.
Lahan seluas 845,5 hektare di wilayah Nanghale/Patiahu ini sebelumnya dikelola oleh PT. Perkebunan Kelapa DIAG sebelum berubah nama menjadi PT. Krisrama pada tahun 2005, seiring pemekaran wilayah Keuskupan Agung Ende menjadi Keuskupan Maumere.
Meskipun SHGU PT. Perkebunan Kelapa DIAG berakhir pada 31 Desember 2013, lahan tersebut tidak pernah kosong atau dibiarkan terlantar. PT. Krisrama tetap merawat dan mengelola lahan hingga SHGU pembaruan diterbitkan pada 20 Juli 2023 melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT.
“Dengan terbitnya SK tersebut, status lahan ini sah secara hukum dan tidak terbantahkan,” tegas Kuasa Hukum.
Tuntutan Hukum dan Proses Penyidikan
Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini agar peristiwa tersebut tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di masyarakat.
“Siapapun yang terlibat dalam tindakan ilegal ini harus bertanggung jawab secara pidana,” tegas Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama.