Sidang Etik Kasus Dugaan Asusila Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Terancam Di PTDH

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Senin, 17 Maret 2025 | 18:21 WIB
Tersangka kasus dugaan asusila mantan Kapolres Ngada NTT, Fajar Widyadharma saat konferensi pers Divisi Humas Polri. (Dok. Polri RI)
Tersangka kasus dugaan asusila mantan Kapolres Ngada NTT, Fajar Widyadharma saat konferensi pers Divisi Humas Polri. (Dok. Polri RI)

NTTHits.com, Jakarta — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, digelar hari ini di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sidang ini mendapat sorotan tajam dan diawasi ketat oleh berbagai pihak, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Fajar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila yang menggemparkan publik. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Kini, Fajar mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, memastikan pihaknya hadir langsung untuk memantau jalannya sidang etik yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Peringati Hari Perempuan Internasional, Sanggar Perempuan Kampanye Cegah Kekesarasan Seksual 

"Kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang ini diselenggarakan," ujar Anam kepada awak media di Mabes Polri.

Menurut Anam, Kompolnas akan menyoroti secara detail konstruksi peristiwa dalam kasus ini guna memastikan apakah Fajar beraksi sendiri atau terlibat dalam jaringan kejahatan yang lebih luas.

"Ini penting untuk membuat terang kejadian ini, apakah dia berkomplot, bagian dari jaringan internasional, ataukah jaringan lokal," jelas Anam.

Baca Juga: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Anam menegaskan, sanksi yang menanti Fajar kemungkinan besar adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri.

"Pak Karowatprof kemarin sudah menyatakan ini pelanggaran berat, jadi sudah pasti PTDH," tandasnya.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat posisi Fajar sebagai pejabat kepolisian.

Banyak pihak berharap sidang etik ini memberikan keadilan bagi para korban sekaligus menjadi peringatan keras agar kasus serupa tidak terulang di institusi Polri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X