Illegal Logging Sonokeling di TTU. Berdampak Kerugian Negara Hingga Miliaran Rupiah dan Indikasi Korupsi, Dilaporkan WALHI NTT ke Kejaksaan Agung

photo author
- Senin, 17 Maret 2025 | 14:21 WIB
Tim WALHI NTT laporkan dugaan kasus Illegal Logging di kabupaten TTU ke Kejaksaan Agung. (Dok. WALHI NTT.)
Tim WALHI NTT laporkan dugaan kasus Illegal Logging di kabupaten TTU ke Kejaksaan Agung. (Dok. WALHI NTT.)

 

NTTHits.com, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi NTT)  bersama 17 Eksekutif daerah lainnya resmi melaporkan 47 kasus kejahatan korporasi yang tersebar di 17 Provinsi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada 7 Maret 2025.

Dugaan kasus illegal logging kayu Sonokeling, spesies dilindungi yang terancam punah di Kabupaten TTU ini, menjadi  sorotan utama lantaran dinilai merugikan negara hingga miliaran rupiah serta menyebabkan kerusakan ekosistem hutan yang signifikan.

Untuk diketahui bersama, Sonokeling atau Dalbelgia latifolia atau yang dikenal dengan nama lokal matani kase, merupakan kayu bernilai tinggi yang tumbuh di hutan Pulau Timor. Sejak Indonesia meratifikasi Convention on International Trade in Endangeret Spesies of Wild Fauna and Flora  (Cities) pada 2 Januari 2017, Sonokeling masuk dalam daftar spesies yang dilindungi.

Baca Juga: Kepala UPT KPH TTU Sebut, Dari 310 Dolgen Sonokeling Diduga Ilegal, 13 Batang Berasal Dari Luar Kawasan. Sisanya Masih Dilakukan Lacak Balak

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan  (Permen LHK)  Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, penebangan dan peredaran Sonokeling dari hutan negara merupakan Tindak Pidana.

Selain itu, Gubernur NTT telah menerbitkan moratorium pada 2022 yang melarang penampungan, pengangkutan dan peredaran Sonokeling.

Namun hingga tahun 2025 aktivitas illegal logging Sonokeling di TTU masih terus terjadi. Walhi NTT menduga adanya kelalaian dan pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga praktik ini tetap berlangsung. 

Baca Juga: Ratusan Batang Kayu Sonokeling Tanpa Dokumen, Yang Ditampung di Lokasi AMP PT. Naviri Disita Polres TTU

Walhi NTT juga menyoroti dampak dari illegal logging Sonokeling yang sangat merugikan negara dan lingkungan, yakni kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah akibat eksploitasi Sonokeling tanpa izin.

Selain itu, kerusakan ekosistem hutan, mengancam keanekaragaman hayati dan memperburuk dampak perubahan iklim dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor akibat berkurangnya tutupan hutan.
Serta hilangnya sumber daya ekonomi masyarakat adat yang bergantung pada kelestarian hutan.

*Adanya Dugaan Keterlibatan Aparat*

Kepala Divisi Advokasi WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, mengungkapkan indikasi kuat adanya keterlibatan oknum aparat pemerintah dan keamanan dalam praktek illegal logging ini.

Baca Juga: Kasus Ilegal Logging Sonokeling di Timor Tengah Utara, Diduga Libatkan Oknum Anggota Polisi Diambil Alih Polda NTT

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X