NTTHits.com, Jakarta - Tokoh Perempuan di Atambua, Kabupaten Belu dan sejumlah Tokoh Adat mengutuk keras dan menantang Kuasa Hukum Paslon Willybrodus Lay - Vicente Hornai Gonsalves, Ridwan Syaidi Tarigan untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya di depan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Anggota lainnya.
Tokoh perempuan Belu, Emilia G. Belak, menilai apa yang disampaikan Kuasa Hukum Paslon Bupati, Wakil Bupati Terpilih Belu, Willybrodus Lay - Vicente Hornai Gonsalves merupakan bentuk penistaan ada, budaya masyarakat Belu terutama perempuan Belu.
Bahkan secara terang - terangan ia menantang, pernyataan ngawur Kuasa Hukum Ridwan untuk segera diikuti dengan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Belu.
"Saya yakin, banyak tokoh perempuan Belu yang tersinggung dengan pernyataan ngawur itu. Sembarang saja! Hanya mau membela klien, hanya untuk pembenaran diri, akhirnya mencari bahasa yang justru melecehkan masyarakat Belu terutama perempuan dan budayanya", geram Emilia.
Budaya Belis, jelasnya merupakan salah satu warisan budaya yang ditinggalkan leluhur dan merupakan tahapan adat pernikahan yang harus dilewati pihak laki - laki yakni memberikan mas kawin kepada pihak perempuan.
Baca Juga: Bagaimana Polisi Bisa Menemukan Potongan Jasad Korban Mutilasi Uswatun Khasanah di 3 Kota Berbeda?
"Belis itu menunjukkan harga diri laki - laki bahwa dia mampu untuk membangun suatu rumah tangga dengan tanggungjawab", ujar Emilia.
Pernyataan tegas Emilia mempertahankan Harkat dan Martabat Perempuan Belu dipicu pernyataan Ridwan Syaidi Tarigan, yang menyebut hal biasa perempuan Belu dibawa lari laki - laki lantaran mahalnya Belis perempuan Belu.
"Masalah Belis di Atambua Kabupaten Belu sangat mahal sehingga sulit untuk seorang calon mempelai laki - laki melamar seorang perempuan. Kebiasaannya sesuai informasi, mahalnya Belis seorang perempuan Belu mengakibatkan seringnya perempuan Belu dibawa lari pihak laki - laki', jelas Ridwan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih seolah membenarkan tindakan pidana Vicente Hornai Gonsalves.
Beberapa Tokoh Adat pun turut bersuara mendukung pernyataan tegas Emilia Belak.
"Adat Belis merupakan Harkat dan Martabat Orang Belu dalam perkawinan satu pasangan. Orang Belu sangat menghargai Adat Belis dengan mengedepankan tata tingkatan dan urutan adat perkawinan mulai dari masuk minta (peminangan,red) dan seterusnya sampai pernikahan. Besarnya adat Belis itu ditata rapih mulai dari Kawin Perawan ( maaf ) dan kawin janda yang diatur dalam tingkatan nilai adat yang bersusun/berbeda dalam jumlah nilai adat Belis", jelas beberapa ketua adat yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, kawin lari atau membawa lari anak orang adalah tindakan mencederai adat istiadat.
"Kawin lari atau membawa lari anak orang itu selain mencederai adat istiadat, juga menurunkan wibawa suku dan orang tua. Baik dari pihak perempuan dan juga dari pihak laki laki. Bahkan di jaman dulu hanya menikahi perawan saja yang dapat melakukan Pesta, meski dia orang kampung. Menikahi yang tidak perawan hanya boleh buat acara keluarga saja", sambungnya.
Bayangkan, katanya lagi, betapa besar Martabat dan Harkat perkawinan yang direstui kedua suku/orang tua itu digambarkan secara indah dalam sapaan adat, kedua pihak mengenakan kain adat, futu lesu, membawa sirih pinang utuh dan bawaan jumlah adat yang disepakati bersama. Bagi orang tua perempuan yang dibawa lari akan diremehkan suku dan merasa sangat bersalah.