NTTHits.com, Kupang - Diakhir tahun 2024 dan awal 2025 citra Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur ( NTT) tercoreng akibat ulah oknum anggota dalam keterlibatannya di berbagai kasus. Tidak saja melanggar Kode Etik Polri tetapi juga diduga dengan sengaja melanggar pasal Pidana namun tidak pernah diproses pidana.
Data NTTHits.com, terdapat beberapa kasus yang diduga melibatkan oknum anggota Polri dalam wilayah hukum Polda NTT dalam kurun waktu akhir 2024 sampai dengan akhir bulan Februari 2025, diantaranya;
Pertama, Dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kemudian berhasil diungkap oleh oknum polisi, Ipda Rudy Soik, berujung pada Polda NTT memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik.
Kasus tersebut menarik perhatian Komisi III DPRRI sehingga kemudian dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara komisi III DPRRI dan Kepala Kepolisian Polda NTT (Kapolda NTT) bersama jajarannya di akhir tahun 2024.
Pengungkapan kasus BBM Ilegal yang menyeret nama sejumlah oknum anggota Polda NTT bahkan pejabat Polda NTT ini, tidak dilanjutkan proses hukumnya.
Kedua, Dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang berjumlah ratusan juta rupiah oleh oknum anggota polisi Polresta Kupang Kota berinsial DRD . Tersangka dan Barang Bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Kupang tanggal 30 Januari 2025.
Ketiga, Kasus dugaan Illegal Logging kayu Sonokeling viral dan berpolemik panjang diawal 2025 yang melibatkan 2 oknum polisi di Jajaran Polres TTU, Aipda KAS (Kanit Buser Polres TTU) dan Bripka SS alias Adi (anggota Intelkam) yang telah didemosi dari jabatan sebelumnya oleh Kapolres TTU, AKBP Eliania Papote disamping menunggu proses hukum selanjutnya.
Kasus tersebut diduga terkesan ditutupi proses pidananya, lantaran keterlibatan keduanya dalam kasus berat yakni Illegal Logging atau kejahatan pengrusakan lingkungan akhirnya dinyatakan tidak bersalah.
Keempat, pada Sabtu, 15 Februari 2025 kasus pengeroyokkan dan penganiayaan seorang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumba Barat yang diduga dilakukan oleh 2 oknum anggota polisi dari Polres Sumba Barat.
Kelima, Penangkapan Kapolres Ngada AKBP FWP oleh Propam Mabes POLRI atas dugaan keterlibatan Narkoba dan pencabulan anak dibawah umur.
Baca Juga: Marak Aktivitas Judi di Kabupaten Belu Perbatasan RI-RDTL
Keenam, Anggota Polda NTT, AKP LD terlibat kasus PTDH penelantaran istri dan anak, meninggalkan tugas selama 4 bulan dalam mutasi beberapa waktu lalu diangkat menjadi Kabag Ren Polres Lembata.
Ketujuh, Di Polres TTS, AKP NB memperkosa dan menghamili anak di bawah umur hingga korban melahirkan namun tidak dipecat. Sadisnya korban adalah seorang tuna wicara.
Kedelapan, dua kasus di Polda NTT, Aipda BD menghamili istri orang namun tidak dipecat