Merujuk Intisari Putusan MK Tahun 2019, Diskualifikasi Paket Sahabat Sejati Sudah di Depan Mata? Simak Uraian Hakim Konstitusi Suhartoyo

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 01:34 WIB
Paslon nomor urut 01, Willybrodus Lay -lVicente Hornai Gansalves  (Kolase Jude Lorenzo Taolin)
Paslon nomor urut 01, Willybrodus Lay -lVicente Hornai Gansalves (Kolase Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Jakarta - Diskualifikasi terhadap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belu nomor urut 1 yakni Willy Lay -Vicente Hornai sudah di depan mata ?

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memutuskan gugatan pada tahun 2019 yang diajukan oleh PERLUDEM (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi) dan ICW (Indonesian Corruption Watch) tentang syarat calon sebagaimana diatur dalam undang - undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Adapun putusan MK dengan Nomor 56/PUU-XVII/2019 dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (11/12/2019) itu, menyebutkan bahwa seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur, Bupati atau Walikota.

Baca Juga: Penyidik Polisi Polres Belu Akui Kesulitan Temukan dan Hadirkan Vicente Gonsalves Dalam Pemeriksaan, Setelah 3 Kali Mangkir Hingga Kasus Kadaluarsa

“Dengan intisari putusan MK ini maka diskualifikasi (terhadap paket Sahabat Sejati, red) memang di depan mata. Karena syarat seorang napi menunggu jedah 5 tahun dan harus jujur umumkan latar belakang  itu memang syarat MK dalam bentuk keputusan ketika PERLUDEM dan ICW ajukan gugatan dan minta jedah 10 tahun,” kata Jermias Haekase salah satu kuasa hukum Paslon AT-AK ketika dihubungi wartawan, Rabu, 22 Januari 2025.

Haekase lantas menyebutkan pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang saat itu yakni Mahkamah menilai Calon Kepala Daerah yang pernah menjalani pidana, namun tidak diberi waktu yang cukup untuk beradaptasi dan membu kn kmktikan diri dalam masyarakat ternyata terjebak kembali dalam perilaku tidak terpuji. Tak sedikit mereka mengulang kembali tindak pidana yang sama.

Hal ini berakibat makin jauh dari tujuan menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur dan berintegritas.
Seperti dilansir laman mkri.id, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan sepanjang berkenaan dengan syarat menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada, ternyata terdapat dua kepentingan konstitusional yang keduanya berkait langsung dengan kebutuhan untuk membangun demokrasi yang sehat.

Dua kepentingan tersebut, yaitu
Pertama, Kepentingan orang - perseorangan warga negara, yang hak konstitusionalnya untuk dipilih dalam suatu jabatan publik, dijamin oleh Konstitusi.

Baca Juga: Tiga Kali Vicente Hornai Gonsalves Mangkir Panggilan Polisi Hingga Kasus Kadaluarsa, Ahli Hukum Pidana Nilai APH Tidak Profesional

Kedua,  Kepentingan masyarakat secara kolektif untuk mendapatkan calon pemimpin yang berintegritas yang diharapkan mampu menjamin pemenuhan hak konstitusionalnya atas pelayanan publik yang baik serta kesejahteraan, sebagaimana dijanjikan oleh demokrasi dan dilindungi oleh Konstitusi.

“Dengan demikian, Mahkamah dihadapkan pada dua pilihan yang sama - sama bertolak dari gagasan perlindungan hak konstitusional, yaitu apakah Mahkamah akan mengutamakan pemenuhan hak konstitusional perseorangan warga negara atau pemenuhan hak konstitusional masyarakat secara kolektif.

Dalam hal ini, Mahkamah memilih yang disebutkan terakhir. Sebab, hakikat demokrasi sesungguhnya tidaklah semata-mata terletak pada pemenuhan kondisi “siapa yang memeroleh suara terbanyak rakyat dialah yang berhak memerintah” melainkan lebih pada tujuan akhir yang hendak diwujudkan yaitu hadirnya pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat sehingga memungkinkan hadirnya kesejahteraan,” urai Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Oleh karena itu, lanjut Suhartoyo, ia menekankan bahwa dalam proses berdemokrasi, sebelum mendahulukan sosok yang dipilih rakyat melalui suara terbanyak, secara inheren, terdapat esensi penting yang terlebih dahulu harus diselesaikan terkait kualifikasi sosok yang berkompetensi.

“Dalam konteks inilah rule of law berperan penting dalam mencegah demokrasi agar tidak bertumbuh menjadi mobocracy atau ochlocracy – sebagaimana sejak masa Yunani Purba telah dikhawatirkan, di antaranya oleh Polybius,” tegas Suhartoyo masih dari laman mkri.id.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X