Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Nansean Timur, Jaksa Segera Tetapkan Tersangka

photo author
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 08:12 WIB
Ilustrasi korupsi Dana Desa (Google)
Ilustrasi korupsi Dana Desa (Google)

NTTHits.com, Kefamenanu - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) segera menetapkan Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.

Penetapan Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan DD Nansean Timur Tahun Anggaran 2015 - 2020 akan segera dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari TTU mengantongi sejumlah nama yang bertanggung jawab terhadap kasus tersebut.

Meskipun demikian, nama - nama calon Tersangka belum bisa disampaikan.

Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Firman Setiawan, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, S.H. saat diwawancarai pada Selasa, 14 Januari 2025.

Baca Juga: Pemerintah Percepat Evakuasi Warga di Radius Bahaya Erupsi Gunung Ibu

"Kami sudah kantongi nama - nama para pihak yang bertanggung jawab terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Nansean Timur tahun anggaran 2015 - 2020, namun saat ini kami belum bisa sampaikan siapa saja mereka. Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara," jelas Andre.

Menurutnya, semua alat bukti dalam kasus tersebut sudah dikumpulkan dan saat ini pihaknya sedang membangun komunikasi dengan tim ahli Inspektorat daerah untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.

"Alat bukti semua sudah kita kumpulkan dan kami juga menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana Desa Nansean Timur. Saat ini kita sedang bekerja sama dengan tim ahli dari Inspektorat daerah untuk menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan," pungkas Andrew. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X