NTTHits.com, Kupang – Ahli waris keluarga Naput, Johanis Frans Naput, dengan tegas membantah tudingan yang menyebut keluarganya sebagai mafia tanah di Karangan dan Golo Karangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Ia menegaskan bahwa keluarganya adalah pemilik sah tanah tersebut dan telah mempertahankan hak mereka selama bertahun-tahun.
"Kami adalah ahli waris sah atas tanah Karangan dan Golo Karangan. Tuduhan bahwa kami mafia tanah adalah tidak berdasar," ujar Johanis Frans Naput saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Jumat (17/1).
Baca Juga: Jangan Dibuang! Tukar Minyak Jelantah Jadi Uang, Begini Caranya
Johanis mengungkapkan, tanah tersebut merupakan warisan dari ayahnya, almarhum Nikolaus Naput, yang dikenal sebagai sosok religius dan berdedikasi dalam pelayanan gereja.
“Almarhum ayah saya bukan hanya seorang pemilik tanah, tapi juga seorang tokoh yang mengabdi untuk gereja. Beliau melihat potensi Labuan Bajo jauh sebelum daerah ini berkembang pesat seperti sekarang,” jelasnya.
Dugaan Kepentingan Investor
Johanis menambahkan bahwa keluarganya telah berjuang mempertahankan tanah tersebut di tengah berbagai klaim sepihak yang belakangan muncul seiring pesatnya perkembangan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kadiman dan Keluarga Naput Beberkan Kronologi Sengketa Tanah Labuan Bajo
“Ketika Labuan Bajo belum ramai, ayah saya sudah berinvestasi di tanah ini. Kini setelah kawasan ini berkembang pesat, muncul pihak-pihak yang tiba-tiba mengklaim kepemilikan,” tegasnya.
Ia juga mencurigai ada pihak tertentu yang didukung investor besar untuk merebut tanah keluarganya.
“Kami menduga ada upaya sistematis dari investor untuk merebut tanah kami. Ini bukan sekadar klaim biasa, ada sesuatu yang lebih besar di balik ini,” ujar Johanis.
Baca Juga: Sengketa Tanah Labuan Bajo, Kuasa Hukum Kadiman Duga Dokumen Penggugat Palsu
Tuntutan Keadilan